Pihak Nikita Mirzani menyatakan kekecewaan mendalam atas penundaan sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2026). Penundaan tersebut terjadi setelah pihak tergugat gagal menghadirkan saksi dengan alasan sedang berada di luar kota.
Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, agenda persidangan yang seharusnya dijadwalkan untuk pembuktian dari pihak Reza Gladys tidak berjalan sesuai rencana meski kedua belah pihak sudah berada di lokasi sejak pagi hari. Majelis Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi tersebut telah menghambat proses hukum yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat. Ia menilai bahwa alasan saksi berada di luar kota tidak semestinya diterima oleh pihak pengadilan.
"Yang sangat mengecewakan dalam sidang tadi, pada saat ditanya saksinya oleh Majelis Hakim karena hari ini adalah agenda saksi dari tergugat. Saksi mengatakan untuk saksi dari tergugat itu sedang di luar kota dan minta dijadwalkan minggu depan," kata Galih.
Galih menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan secara langsung di hadapan hakim. Menurutnya, hari persidangan tersebut merupakan batas waktu terakhir bagi pihak tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung.
"Atas hal tersebut, saya tadi mengajukan keberatan karena seharusnya jadwal hari ini adalah kesempatan terakhir daripada tergugat untuk membuktikan, baik bukti surat ataupun saksi. Ini kesempatan terakhir," ungkap Galih.
Kekecewaan tim hukum semakin bertambah karena keberatan yang mereka ajukan tidak mendapatkan respons dari Majelis Hakim sebelum persidangan akhirnya ditutup secara resmi.
"Dan alasan saya tadi mengajukan tersebut tidak ada ditanggapi dan tidak ada alasan," kata Galih.
Galih juga menyoroti inkonsistensi pihak tergugat yang mengklaim tidak bisa hadir di persidangan namun justru terlihat melakukan kegiatan lain di tempat berbeda pada kesempatan sebelumnya.
"Kami sangat kecewa datang ke sini tepat waktu, sudah absen, dan saksi daripada tergugat tidak hadir. Termasuk kekecewaan kami juga di minggu sebelumnya juga kami kecewa karena pada saat sidang di-skors, saksi kita sudah ada dan mereka tidak datang ke persidangan," lanjut Galih.
Pernyataan tersebut merujuk pada situasi di mana pihak lawan justru terlihat mengadakan konferensi pers saat agenda persidangan sedang berlangsung.
"Tapi begitu kita pulang, saya lihat tergugat bisa preskon dan datang. Artinya mereka sebenarnya ada, tapi kenapa gak mau hadir? Harusnya dihargain dong persidangan ini," kata Galih.
Pandangan serupa disampaikan oleh rekan setimnya, Usman Lawara, yang menganggap adanya perlakuan yang tidak seimbang dalam proses hukum ini. Ia merasa pihak tergugat mendapatkan keuntungan dari toleransi yang diberikan oleh majelis hakim.
"Kami melihat tidak ada keseimbangan. Hari ini adalah kesempatan terakhir diberikan oleh hakim untuk tergugat, tapi mereka diuntungkan lagi dengan diberikan kesempatan minggu depan menghadirkan saksi mereka," jelas Usman.
Usman menekankan bahwa kedisiplinan pihaknya dalam menghadiri persidangan seolah tidak dihargai karena pihak lawan berkali-kali absen tanpa konsekuensi yang tegas.
"Seolah-olah lebih dispesialkan pihak tergugat. Kami setiap persidangan datang lebih awal untuk menghargai putusan hakim. Tapi mereka beberapa kali tidak hadir, bahkan setelah sidang di-skors," ujar Usman.
Usman menutup pernyataannya dengan menyebut situasi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang terus ditoleransi oleh pihak pengadilan selama jalannya perkara.
"Ini adalah bentuk pembangkangan, tapi oleh majelis ditolerir terus. Nah itulah yang kami bilang ada sedikit perlakuan yang tidak adil di sini," kata Usman. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada 29 April 2026.