Platform e-commerce Shopee menerapkan ketentuan baru dalam program Gratis Ongkir Ekstra yang dijadwalkan mulai berlaku pada Sabtu, 2 Mei 2026. Penyesuaian ini mencakup perubahan skema biaya layanan yang kini berbasis pada klasifikasi ukuran dimensi serta berat produk.
Dilansir dari Teknologi, perusahaan melakukan kategorisasi produk menjadi dua kelompok utama yaitu ukuran biasa dan ukuran khusus. Pembagian tersebut menjadi landasan utama bagi perhitungan persentase biaya yang dibebankan kepada para mitra penjual di platform tersebut.
Produk kategori ukuran biasa ditetapkan untuk barang yang memiliki bobot di bawah 5 kilogram dengan dimensi maksimal 60 cm. Selain itu, volume barang pada kategori ini tidak diperbolehkan melebihi batas 20.000 cm┬│ guna mendapatkan tarif layanan yang lebih rendah.
Sementara itu, kategori ukuran khusus diperuntukkan bagi barang dengan berat minimal 5 kilogram atau produk yang dimensinya melampaui batas kategori biasa. Penetapan ini berdampak pada kenaikan biaya layanan dari tarif tunggal 6 persen menjadi skema progresif hingga 9,5 persen.
Data dari pusat edukasi penjual menunjukkan adanya pemberian insentif iklan bagi seller yang memenuhi kriteria penjualan minimum tertentu. Meskipun terdapat perubahan tarif, keikutsertaan penjual dalam program ini tetap bersifat opsional atau tidak wajib.
| Komponen | Ketentuan Lama | Ketentuan Baru (Mulai 2 Mei 2026) |
|---|---|---|
| Skema tarif | Tunggal | Berbasis ukuran produk |
| Kategori produk | Tidak ada | Ukuran biasa & ukuran khusus |
| Definisi ukuran biasa | - | < 5 kg, dimensi Ôëñ 60 cm, volume Ôëñ 20.000 cm┬│ |
| Definisi ukuran khusus | - | ÔëÑ 5 kg atau dimensi > 60 cm atau volume > 20.000 cm┬│ |
| Tarif biaya layanan | 6% | 8% (ukuran biasa); 9,5% (ukuran khusus) |
| Maksimum biaya | Rp40.000 | Rp40.000 (biasa); Rp60.000 (khusus) |
| Insentif iklan | Tidak ada | Ada (min. 3% dari total penjualan dalam 30 hari terakhir) |
| Sifat program | Opsional | Opsional |
Batas maksimal biaya layanan untuk produk ukuran khusus juga mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp60.000 per produk. Penyesuaian kebijakan ini diinformasikan secara resmi melalui saluran komunikasi internal kepada seluruh mitra penjual sebelum tanggal implementasi.