Kehidupan petani perempuan di Desa Soso, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalami transformasi signifikan setelah menerima kepastian hukum atas lahan mereka. Sertifikat tanah yang kini mereka genggam menjadi modal utama dalam mengelola kebun secara mandiri dan lebih percaya diri.
Dilansir dari Kompas, kepemilikan aset ini memberikan harapan baru untuk meningkatkan taraf hidup keluarga. Selain menjamin keberlangsungan pangan, legalitas lahan tersebut membuka peluang untuk mendanai kebutuhan mendesak, termasuk biaya pendidikan anak-anak.
Patma (55), seorang petani setempat, menceritakan perjuangan panjang warga yang terjebak konflik lahan sejak tahun 2012. Perselisihan dengan perusahaan di wilayah tersebut sempat menciptakan rasa takut bagi warga yang ingin bercocok tanam.
"Dulu kalau mau nanam itu takut. Tapi kalau tidak nanam, gimana kita butuh makan," ujar Patma.
Titik terang muncul pada tahun 2022 saat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program Reforma Agraria. Lahan seluas 83,85 hektar di Desa Soso akhirnya diredistribusi kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menerbitkan Sertipikat Hak Milik bagi 527 keluarga, termasuk Patma. Langkah ini mengakhiri ketidakpastian hukum yang telah berlangsung selama satu dekade lebih di desa tersebut.
"Sekarang, setelah Reforma Agraria kan sudah diredistribusi tanahnya, ya pasti lebih aman, lebih tenang," kata Patma.
Sentimen serupa diungkapkan oleh Indra (32), petani perempuan lainnya yang merasa lebih bangga karena sertifikat tanah kini tercatat atas nama pribadinya. Menurutnya, hal ini memberikan keleluasaan dalam merencanakan masa depan pertanian keluarga.
"Apalagi sertifikat sudah atas nama sendiri. Jadi kan kita merasa bangga, lebih percaya diri," tutur Indra.
Dampak kepastian hukum ini merambah ke sektor produktivitas ekonomi warga. Para petani mulai mengoptimalkan lahan mereka dengan menanam jagung melalui skema kemitraan strategis bersama pihak swasta.
Melalui kolaborasi dengan PT Syngenta Indonesia, petani mendapatkan dukungan berupa bibit unggul, bimbingan teknis, hingga akses pasar yang jelas. Harga jual jagung di tingkat petani kini terjaga pada kisaran Rp 8.500 hingga Rp 9.000 per kilogram.
Produktivitas lahan mengalami kenaikan pesat. Pada area seluas 1.500 meter persegi, petani kini mampu memanen hingga 1 ton jagung dengan nilai jual mencapai Rp 9 juta. Angka ini jauh melampaui hasil budidaya jagung lokal sebelumnya yang hanya berkisar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Meski memiliki tanggung jawab besar di lahan pertanian, para perempuan di Desa Soso tetap menjalankan peran domestik di rumah tangga. Semangat gotong royong dalam kelompok tani menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan beban kerja mereka.
Reforma Agraria di wilayah ini terbukti tidak hanya sekadar membagikan kertas sertifikat, tetapi juga membuka ruang bagi perempuan untuk berkembang sebagai penggerak ekonomi desa. Akses terhadap tanah menjadi fondasi bagi kemandirian pangan dan penguatan struktur sosial di Blitar.