Berbagai serikat pekerja di daerah mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun ke depan. Selain penundaan kenaikan beban fiskal, para buruh juga menyatakan penolakan terhadap usulan penambahan layer baru pada struktur cukai rokok.
Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Jawa Barat, Arpanidi, menekankan bahwa penerapan layer cukai baru yang ditujukan guna mengakomodasi rokok ilegal justru berisiko merugikan industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Kebijakan yang terus berubah tanpa kepastian jangka panjang hanya memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja [PHK] massal di sektor yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, dari hulu hingga hilir," kata Arpanidi sebagaimana dikutip dari Ekonomi.
Langkah penolakan ini juga mencakup rencana kenaikan Harga Jual Eceran (HJE). Arpanidi berpendapat bahwa kebijakan fiskal yang mengabaikan sisi ketenagakerjaan dapat memicu dampak domino sosial dan ekonomi yang sangat luas bagi masyarakat.
Industri tembakau dipandang sebagai sektor strategis dengan karakteristik padat karya. Sektor ini menjadi tumpuan hidup bagi banyak pihak, mulai dari petani tembakau, buruh di pabrik, hingga pelaku di jaringan distribusi luas.
Pandangan serupa datang dari RTMM DI Yogyakarta yang menilai penambahan layer cukai bertentangan dengan upaya perlindungan industri padat karya. Kebijakan tersebut dikhawatirkan tidak efektif memberantas rokok ilegal, melainkan menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat.
Kondisi ini diprediksi akan menekan industri kecil, terutama sektor pekerja linting tangan yang sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Sementara itu, RTMM Jawa Timur mengusulkan moratorium tiga tahun sebagai solusi penyelamatan industri di tengah tekanan ekonomi yang kompleks.
Moratorium tersebut dianggap krusial untuk memberikan ruang napas bagi para pekerja dan pelaku usaha dalam menjaga daya beli konsumen. Langkah ini juga menjadi strategi preventif guna menghindari gelombang rasionalisasi tenaga kerja secara besar-besaran.
"Secara keseluruhan, tiga wilayah tersebut menyuarakan pesan yang sama, yakni pemerintah perlu menghentikan kebijakan yang dinilai eksperimental dan tidak terukur dampaknya terhadap tenaga kerja," ujar Arpanidi.
Meski menyampaikan tuntutan baru, pihak serikat pekerja tetap memberikan apresiasi atas langkah pemerintah yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk periode 2025-2026.
Penundaan selama tiga tahun dinilai sebagai opsi yang paling masuk akal untuk menstabilkan kondisi internal industri. Penolakan terhadap struktur layer baru dianggap sebagai komitmen untuk menjaga konsistensi kebijakan demi menghindari guncangan struktural yang lebih parah di masa depan.