Sengketa kepemilikan Hotel Sultan memasuki babak baru setelah pemerintah berencana melakukan pengosongan paksa terhadap hotel bintang lima tersebut. Objek yang dipersengketakan dalam perkara ini ditegaskan hanyalah lahan kawasan, bukan bangunan maupun bisnis hotel yang dikelola PT Indobuildco.
Dilansir dari Kompas, PT Indobuildco merupakan perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo yang telah lama mengoperasikan hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat tersebut. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, memberikan penjelasan mendalam terkait duduk perkara aset ini.
Hamdan menegaskan bahwa bangunan Hotel Sultan tidak mengikuti skema build, operate, transfer (BOT). Hal ini membuat aset bangunan tersebut tidak dapat diambil alih atau dieksekusi secara sepihak oleh negara tanpa melalui proses hukum yang tepat.
Menurut dia, upaya pengambilan bangunan harus disertai dengan pembayaran ganti rugi yang sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan dikutip Sabtu (9/9/2026).
Pihak PT Indobuildco juga menyoroti aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) mengenai pelaksanaan putusan serta-merta. Aturan tersebut mewajibkan adanya uang jaminan untuk mengantisipasi potensi kerugian di masa depan.
Uang jaminan yang diminta oleh pihak Pontjo Sutowo dikabarkan memiliki nilai yang setara dengan harga keseluruhan properti Hotel Sultan. Selain itu, mereka menuntut adanya negosiasi sebelum langkah pengosongan dilakukan oleh aparat.
Meski putusan perdata Nomor 208 Tahun 2025 memerintahkan pengosongan, Hamdan menilai ada penekanan pada aspek keadilan melalui jalur perdamaian. Ia merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang mengakui hak investor lebih dulu ada di lahan tersebut.
"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak," kata Hamdan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai. Saat ini, PT Indobuildco masih menempuh upaya hukum di tingkat banding dan kasasi terhadap penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan.
Di sisi lain, kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan posisi hukum negara sudah sangat jelas. Ia menyebut penetapan pengadilan menjadi landasan sah bagi pemerintah untuk menertibkan dan mengosongkan Blok 15.
"Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15," ujarnya.
Pemerintah menilai langkah administratif yang sedang ditempuh PT Indobuildco tidak akan memengaruhi kekuatan hukum untuk pengambilalihan lahan. Seluruh tahapan prosedural, mulai dari aanmaning hingga constatering, diklaim telah dijalankan sesuai aturan.
"Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung," katanya.
Berdasarkan putusan pengadilan terbaru, tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PT Indobuildco ditolak secara keseluruhan. Hal ini berimplikasi pada proses pengosongan kawasan yang akan dilaksanakan tanpa pemberian kompensasi kepada perusahaan.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa penataan ulang Blok 15 bertujuan untuk mengembalikan fungsinya sebagai ruang publik yang terintegrasi. Kawasan tersebut rencananya akan diubah menjadi area hijau yang lebih tertata bagi masyarakat luas.
"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh publik," ujarnya.
Selain penataan fisik, pengambilalihan ini bertujuan memulihkan hak negara atas kewajiban finansial yang belum diselesaikan pihak pengelola. PT Indobuildco tercatat masih memiliki kewajiban membayar royalti sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 789 miliar kepada pemerintah.