Sejumlah Provinsi Terapkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Sejumlah Provinsi Terapkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Foto: Ilustrasi Sejumlah Provinsi Terapkan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama.

Sejumlah provinsi di Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru yang mengizinkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa melampirkan KTP pemilik lama pada tahun 2026. Langkah ini diambil guna mempermudah pemilik kendaraan bekas dalam memenuhi kewajiban pajak sebelum kewajiban balik nama diberlakukan secara menyeluruh.

Kemudahan administratif tersebut dikonfirmasi oleh Korlantas Polri sebagai kebijakan yang berlaku secara nasional namun memiliki batas waktu tertentu. Dilansir dari Detik Oto, kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi bagi masyarakat yang belum sempat mengalihkan kepemilikan kendaraan secara resmi di dokumen negara.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, memberikan penegasan bahwa kelonggaran aturan ini tidak bersifat permanen bagi para wajib pajak di tanah air.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo dikutip dari CNN Indonesia.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program ini secara spesifik. Di wilayah tersebut, pemutihan syarat KTP pemilik lama berlangsung sejak 24 April 2026 hingga akhir tahun tepatnya 31 Desember 2026.

"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," demikian dikutip Bapenda Jawa Tengah.

Selain Jawa Tengah, Provinsi Lampung juga tengah bersiap mengimplementasikan kebijakan serupa setelah melalui koordinasi lintas sektor. Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto, menyatakan pihaknya masih memerlukan satu tahapan koordinasi lagi sebelum meresmikan aturan tersebut.

"Kami pada minggu ini akan melakukan rakor di tingkat nasional," ujar Nicolas seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Implementasi kebijakan ini disebut sebagai hasil kesepakatan bersama antara pengelola Samsat dan pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap daerah sudah mendapatkan lampu hijau untuk menjalankan aturan tersebut.

"Prinsipnya, sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani," kata Saipul.

Meskipun prosedur dipermudah, pemerintah tetap mewajibkan pemilik kendaraan untuk menunjukkan itikad baik dalam menertibkan administrasi kepemilikan. Setiap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini harus bersedia membuat surat pernyataan resmi yang berisi komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi