Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal Selama Kuartal I 2026

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal Selama Kuartal I 2026
Foto: Ilustrasi Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal Selama Kuartal I 2026.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua tawaran investasi tanpa izin pada periode Kuartal I 2026. Penindakan ini dilakukan setelah tim menemukan sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berisiko merugikan masyarakat luas, Rabu (29/4/2026).

Data yang dilansir dari Money menunjukkan langkah tegas ini diambil guna menekan angka penipuan transaksi keuangan di ruang digital. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa penguatan koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama dalam melindungi konsumen dari praktik keuangan yang melanggar hukum.

"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat," ujarnya Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI.

Hudiyanto memaparkan lima modus utama yang sering digunakan pelaku, mulai dari jasa periklanan sistem deposit hingga perdagangan aset kripto ilegal. Pelaku sering kali mencatut identitas lembaga berizin atau menggunakan skema permainan uang untuk menarik dana dari anggota baru demi membayar anggota lama.

"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," ungkap Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat adanya 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, otoritas telah memverifikasi 872.395 rekening dan melakukan pemblokiran terhadap 460.270 rekening yang terindikasi digunakan untuk tindak kejahatan.

Intervensi IASC berhasil membekukan dana korban sebesar Rp 585,4 miliar. Sejauh ini, dana senilai Rp 169 miliar yang bersumber dari 19 bank berbeda telah berhasil dikembalikan kepada para korban penipuan tersebut.

"Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan," tutur Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI.

Pihak berwenang menyediakan kanal pelaporan resmi melalui situs sipasti.ojk.go.id atau kontak WhatsApp OJK bagi warga yang menemukan indikasi investasi mencurigakan. Sedangkan untuk penanganan cepat terkait pemblokiran rekening pelaku penipuan, masyarakat dapat mengakses layanan di website iasc.ojk.go.id.

Artikel terkait

Rekomendasi