Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) resmi menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya pada Selasa (28/4/2026) lantaran perusahaan tersebut tidak mengantongi izin usaha resmi. Langkah tegas ini diambil karena entitas tersebut dianggap melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan kegiatannya.
Keputusan penghentian aktivitas tersebut berlaku hingga pihak Malahayati Nusantara Raya mampu memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh OJK. Dilansir dari Money, perusahaan ini diketahui kerap menggunakan logo OJK untuk mengklaim legalitas mereka kepada publik guna menarik minat nasabah.
Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan tersebut beroperasi di luar koridor perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Ia menegaskan posisi hukum terhadap entitas yang mengaku sebagai penyedia jasa penyelesaian masalah keuangan ini.
"Satgas Pasti menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan seperti konsultasi masalah pinjaman online (pinjol), penagihan utang, hingga program penyaluran modal. Perusahaan tersebut menjanjikan penyelesaian utang di berbagai platform pinjol dengan syarat imbal jasa dari dana pinjaman klien yang berhasil dicairkan.
Selain penghentian izin, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh akses media sosial dan tautan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Hudiyanto juga memberikan peringatan mengenai kemungkinan konsekuensi hukum lebih lanjut bagi pengelola perusahaan.
"Satgas Pasti akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaat," tegasnya.
Melalui keterangannya, Hudiyanto meminta masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap tawaran jasa yang menjanjikan penyelesaian masalah utang pinjol. Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan mendalam terhadap pencantuman logo instansi resmi dalam setiap materi promosi keuangan yang mereka terima.