Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua tawaran investasi tanpa izin pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Penindakan tegas terhadap ratusan aplikasi dan situs web ini dilakukan sebagai langkah preventif melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
Data pemberantasan tersebut dilansir dari Detik Finance, yang menunjukkan konsistensi otoritas dalam menyisir aktivitas keuangan gelap di ruang digital. Selain memblokir akses, Satgas PASTI juga memantau berbagai modus penipuan yang kian marak dilaporkan oleh publik melalui kanal pengaduan resmi.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menegaskan bahwa penguatan pengawasan merupakan bagian integral dari upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
"Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat," ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Hudiyanto mengungkapkan terdapat lima modus utama yang paling sering digunakan pelaku kejahatan untuk menjerat korban di media sosial dan grup percakapan. Modus tersebut meliputi jasa periklanan sistem deposit, peniruan identitas lembaga berizin (impersonation), penawaran pendanaan proyek tanpa kejelasan bisnis, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Berdasarkan data operasional Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 sampai akhir Maret 2026, tercatat ada 515.345 laporan masyarakat yang masuk. Otoritas telah memverifikasi 872.395 rekening yang dilaporkan dan melakukan pemblokiran terhadap 460.270 rekening di 19 bank berbeda.
Langkah intervensi rekening ini berhasil mengamankan dana korban senilai Rp585,4 miliar, dengan total Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik sah. Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau permintaan data pribadi sensitif seperti kode OTP dan kata sandi. Laporan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id untuk penipuan transaksi.