Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru yang melibatkan harta bersama. Keduanya tengah berselisih mengenai kepemilikan serta pelunasan cicilan sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak yang kini menjadi jaminan utang bank.
Persoalan ini mencuat setelah adanya perdebatan mengenai siapa yang berhak atas aset tersebut serta siapa yang wajib melunasi tanggung jawab finansial ke pihak bank. Chris Sam Siwu, selaku kuasa hukum Sarwendah, menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya bersedia untuk mengambil alih pelunasan cicilan tersebut.
Syarat Balik Nama dan Penolakan Pihak Ruben Onsu
Sarwendah menyatakan kesiapannya untuk melunasi utang bank dengan satu syarat utama yang diajukan kepada Ruben. Syarat tersebut adalah pengalihan kepemilikan aset atau balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama dirinya secara pribadi.
Namun, permintaan ini tidak berjalan mulus karena pihak Ruben Onsu memberikan respons yang memberatkan. Ruben bersedia memenuhi permintaan balik nama tersebut asalkan Sarwendah mengembalikan seluruh uang cicilan yang telah ia bayarkan sebelumnya ke bank.
Chris Sam Siwu menyayangkan permintaan tambahan dari pihak Ruben tersebut karena dianggap mempersulit kesepakatan. Menurutnya, kliennya sudah beriktikad baik untuk menyelesaikan sisa utang yang ada agar masalah rumah tersebut segera tuntas.
Penjelasan Pihak Ruben Onsu Mengenai Status Harta Bersama
Menanggapi pernyataan pihak Sarwendah, Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu memberikan klarifikasi terkait dasar hukum permintaan kliennya. Ia menegaskan bahwa Sarwendah sejak awal mengetahui dan menyetujui pengajuan pinjaman bank dengan rumah tersebut sebagai agunan.
Minola menjelaskan bahwa karena rumah tersebut merupakan harta bersama, maka persetujuan pasangan adalah syarat mutlak saat menjadikannya jaminan kredit. Oleh karena itu, tanggung jawab pelunasan cicilan seharusnya dipikul bersama oleh kedua belah pihak, bukan hanya menjadi beban Ruben Onsu saja.
Pihak Ruben Onsu merasa perlu menuntut pengembalian cicilan guna memastikan keadilan dalam pembagian aset. Ada kekhawatiran jika langsung balik nama tanpa pengembalian dana, kontribusi Ruben selama ini akan hilang begitu saja dari status harta bersama.
Berikut adalah poin-poin utama dalam persengketaan aset rumah antara Ruben Onsu dan Sarwendah:
- Lokasi Aset: Rumah mewah yang menjadi objek sengketa terletak di kawasan Cilandak.
- Status Pinjaman: Sertifikat rumah tersebut saat ini sedang dijadikan jaminan utang di bank.
- Keinginan Sarwendah: Bersedia melunasi sisa utang dengan syarat status kepemilikan rumah dibalik nama menjadi atas namanya.
- Tuntutan Ruben Onsu: Menyetujui balik nama asalkan Sarwendah mengembalikan semua uang cicilan yang telah dibayarkan Ruben sebelumnya.
- Alasan Hukum: Pihak Ruben menilai pelunasan adalah tanggung jawab bersama karena rumah tersebut berstatus harta bersama dalam perkawinan.
Ringkasan perbandingan posisi kedua belah pihak dapat dilihat pada tabel di bawah ini untuk memudahkan pemahaman mengenai sengketa yang terjadi.
Perbandingan Posisi Sengketa Rumah Cilandak:
| Aspek Perselisihan | Posisi Sarwendah | Posisi Ruben Onsu |
|---|---|---|
| Pelunasan Cicilan | Bersedia melunasi sisa utang di bank secara mandiri. | Menilai cicilan adalah tanggung jawab bersama para pihak. |
| Status Kepemilikan | Meminta balik nama sertifikat menjadi atas nama pribadi. | Menuntut pengembalian uang cicilan yang sudah dibayar sebelum balik nama. |
| Dasar Argumen | Kesiapan finansial untuk menyelesaikan beban utang. | Status aset sebagai harta bersama yang memerlukan keadilan pembagian. |
Hingga saat ini, belum ada titik temu antara kedua belah pihak terkait prosedur pelunasan dan status final kepemilikan rumah tersebut. Proses diskusi melalui kuasa hukum masing-masing masih terus berlanjut guna mencapai kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak.