Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Persipura Jayapura berupa larangan pertandingan tanpa penonton selama satu musim penuh tahun 2026/2027 dan denda total Rp240 juta. Keputusan ini diambil menyusul kerusuhan suporter yang pecah di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Insiden anarkis tersebut meledak sesaat setelah tim berjuluk Mutiara Hitam itu kalah 0-1 dari Adhyaksa FC dalam laga playoff promosi ke Super League. Sebagaimana dilansir dari Detik Sport, kekecewaan pendukung memicu aksi invasi ke lapangan hingga pembakaran kendaraan di area stadion.
Hukuman finansial sebesar Rp240 juta tersebut mencakup akumulasi dari berbagai pelanggaran yang terjadi selama kericuhan berlangsung. Pihak manajemen klub dan panitia pelaksana dinilai gagal dalam menjaga kondusivitas selama pertandingan krusial tersebut berlangsung.
| Jenis Pelanggaran | Besaran Denda |
|---|---|
| Pelemparan smoke bomb, flare, dan petasan | Rp125.000.000 |
| Aksi invasi suporter ke dalam lapangan | Rp50.000.000 |
| Kewajiban denda klub | Rp30.000.000 |
| Denda panitia pelaksana (Panpel) | Rp20.000.000 |
| Pelemparan air minum kemasan ke lapangan | Rp15.000.000 |
Keputusan resmi Komdis PSSI nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
"Klub Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena setelah pertandingan berakhir terjadi kerusuhan yaitu penonton memasuki area lapangan pertandingan dan merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan Tim Adhyaksa FC Banten, serta melakukan aksi anarkis di luar stadion," begitu petikan isi keputusan resmi Komdis PSSI.
Polda Papua saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kericuhan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik tersebut. Puluhan kendaraan dilaporkan hangus terbakar akibat aksi massa yang tidak terkendali di luar area stadion setelah laga usai.