Polisi Ingatkan Sanksi Penjara bagi Pengemudi Agresif di Jalan Tol

Polisi Ingatkan Sanksi Penjara bagi Pengemudi Agresif di Jalan Tol
Foto: Ilustrasi Polisi Ingatkan Sanksi Penjara bagi Pengemudi Agresif di Jalan Tol.

Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan ancaman pidana penjara bagi pengemudi yang melakukan manuver berbahaya di jalan raya setelah insiden agresif sopir travel di Tol Padaleunyi pada Sabtu, 18 April 2026. Tindakan memepet kendaraan lain tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang mengancam nyawa pengguna jalan lainnya.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa dasar hukum penindakan aksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dilansir dari Otomotif, setiap tindakan yang dinilai membahayakan secara sengaja dapat diproses secara hukum.

"Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan, barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," ujar Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ojo menekankan bahwa penerapan pasal ini tidak mensyaratkan adanya kecelakaan terlebih dahulu. Cara berkendara yang berisiko, seperti berpindah jalur mendadak atau mengemudi dalam kondisi emosional di jalur kecepatan tinggi, sudah cukup menjadi dasar pemidanaan.

Penegasan pihak kepolisian ini muncul usai viralnya aksi sopir Toyota Hiace yang memepet Toyota Sienta di ruas tol. Kejadian tersebut bermula ketika penumpang kendaraan pribadi berusaha memperingatkan pengemudi travel tersebut, namun justru mendapatkan respons agresif.

"Saya sebagai penumpang mobil, awalnya kakak saya selaku sopir mencoba mengingatkan pengemudi travel, tapi justru kami dipepet," ujar Gunaldi Yunus, penumpang mobil Sienta.

Hingga saat ini, kasus di Tol Padaleunyi tersebut telah masuk ke ranah hukum. Pengemudi travel yang bersangkutan dilaporkan telah menerima sanksi internal berupa pemutusan hubungan kemitraan oleh perusahaan yang menaunginya.

Artikel terkait

Rekomendasi