Manajemen Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos Terkait Fitnah Manipulasi Video

Manajemen Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos Terkait Fitnah Manipulasi Video
Foto: Ilustrasi Manajemen Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos Terkait Fitnah Manipulasi Video.

Penyanyi Rossa melalui tim manajemennya secara resmi melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan konten manipulasi pada Senin (13/4/2026). Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya video yang menggabungkan potongan visual asli dengan narasi negatif di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Dilansir dari Detikcom, konten-konten tersebut tersebar luas di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, hingga Threads. Pihak manajemen mengidentifikasi adanya manipulasi suara dan narasi yang menciptakan kesan seolah-olah informasi buruk mengenai sang penyanyi adalah fakta yang benar.

Salah satu poin fitnah yang paling merugikan adalah tuduhan mengenai kegagalan prosedur operasi plastik. Tim manajemen mengklarifikasi bahwa perubahan penampilan Rossa dalam video yang beredar murni merupakan hasil riasan wajah atau makeup, bukan tindakan medis.

"Kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan apabila tidak men-take down berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten," kata Natalia Rusli, perwakilan kuasa hukum manajemen Rossa. Pelanggaran pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Penasihat Hukum Manajemen Rossa, M. Ikhsan Tualeka, memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam bagi pemilik akun untuk menghapus konten dan menunjukkan itikad baik secara publik. Tindakan ini dinilai perlu karena konten tersebut telah memberikan dampak psikologis yang berat bagi Rossa yang merasa diserang secara mental.

Meskipun mengalami kerugian materil dan immateril, pihak Rossa menyatakan langkah somasi ini bertujuan sebagai mitigasi awal agar isu tidak berkembang liar. Upaya hukum ini juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai batasan dalam menggunakan media sosial.

Manajemen menegaskan akan segera membuat laporan resmi ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya jika para pemilik akun tidak mengindahkan somasi tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan. Saat ini, tim kuasa hukum tengah menghitung total kerugian psikis dan materil yang dialami kliennya untuk proses hukum selanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi