Menteri ATR Nusron Wahid Dorong Revisi RTRW demi Kepastian Lahan

Menteri ATR Nusron Wahid Dorong Revisi RTRW demi Kepastian Lahan
Foto: Ilustrasi Menteri ATR Nusron Wahid Dorong Revisi RTRW demi Kepastian Lahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bagi pemerintah daerah untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan nasional pada Rabu (23/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan program strategis, termasuk sektor perumahan, tetap berjalan sesuai aturan hukum.

Pengaturan pemanfaatan lahan di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang membagi wilayah menjadi zona pemukiman, industri, hingga kawasan lindung. Dilansir dari Kompas, penetapan fungsi lahan ini bertujuan agar setiap pembangunan tidak menyalahi zonasi yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Nusron menekankan pentingnya alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam dokumen revisi tersebut sebagai acuan utama daerah. Bagi wilayah yang belum memasuki tahap revisi, pemerintah menyiapkan mekanisme penetapan sementara agar investasi dan pembangunan infrastruktur tidak terhenti akibat kendala administrasi tata ruang.

"Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri," ujar Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain aspek zonasi, status hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi penentu legalitas pembangunan properti. Ketidaksesuaian antara status hukum lahan dengan rencana penggunaan dapat menyebabkan kendala hukum yang menghambat proses perizinan di masa mendatang.

Kriteria lingkungan juga menjadi faktor pembatas utama dalam penggunaan tanah, terutama pada wilayah yang tergolong kawasan rawan bencana seperti zona banjir dan sempadan sungai. Aturan ini ditegakkan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 guna menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Aspek teknis terakhir mencakup ketersediaan infrastruktur dasar seperti akses jalan, jaringan air bersih, dan listrik. Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa lahan yang belum memiliki akses penunjang tersebut belum dikategorikan layak untuk pengembangan fungsi hunian maupun komersial demi menjaga ketertiban wilayah.

Artikel terkait

Rekomendasi