Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Foto: Ilustrasi Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa revisi regulasi mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah memasuki tahap akhir di Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini dilansir dari Money diambil untuk memperkuat ketersediaan valuta asing di pasar domestik.

"DHE SDA sudah di Kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan (terbit), enggak lama lagi mungkin," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Perubahan beleid ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam memitigasi dinamika global yang berdampak pada stabilitas nilai tukar rupiah. Fokus utama aturan tersebut tetap menyasar pada sektor kekayaan alam nasional melalui skema pengecualian tertentu yang saat ini masih dalam proses finalisasi.

"Sektornya masih itu dulu. Masih natural resources (sumber daya alam)," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Berdasarkan dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan, para eksportir nantinya memiliki kewajiban untuk menempatkan devisa mereka pada perbankan dalam negeri. Prioritas penempatan diarahkan pada institusi perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemerintah juga melakukan penyesuaian signifikan terhadap ketentuan konversi mata uang. Batas kewajiban konversi DHE ke dalam rupiah mengalami penurunan drastis, dari yang sebelumnya sebesar 100 persen menjadi maksimal hanya 50 persen.

Ketentuan baru yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengelola modal kerja. Selain mendukung operasional eksportir, kebijakan tersebut diharapkan efektif dalam menjaga cadangan devisa nasional secara berkelanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi