Pemerintah Berencana Pungut PPN Jasa Jalan Tol Mulai 2028

Pemerintah Berencana Pungut PPN Jasa Jalan Tol Mulai 2028
Foto: Ilustrasi Pemerintah Berencana Pungut PPN Jasa Jalan Tol Mulai 2028.

Pengguna jalan bebas hambatan di Indonesia harus bersiap menghadapi penyesuaian biaya perjalanan dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah secara resmi merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap transaksi jasa jalan tol.

Kebijakan ini tertuang dalam agenda besar Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025-2029. Dilansir dari Suara, target penyelesaian skema aturan baru tersebut diproyeksikan rampung sepenuhnya pada tahun 2028.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menyiasati kondisi keterbatasan fiskal negara. Implementasi kebijakan tersebut diprediksi akan memicu penyesuaian beban biaya transportasi yang harus ditanggung oleh masyarakat luas.

Rencana pemungutan pajak ini telah disusun secara sistematis melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Aturan ini dirancang untuk memperluas basis pemajakan demi menciptakan sistem pungutan yang dinilai lebih adil bagi negara.

Berdasarkan dokumen Renstra DJP yang dipublikasikan pada Selasa (21/4/2026), terdapat batas waktu yang jelas mengenai implementasi aturan ini. Dokumen tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan dalam waktu dekat.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis laporan resmi dalam dokumen Renstra tersebut.

Selain menyasar sektor transportasi, RPMK ini juga memiliki fungsi ganda untuk menyempurnakan regulasi perpajakan lainnya. Kementerian Keuangan menargetkan aturan ini mampu menyentuh sektor-sektor ekonomi modern yang selama ini belum tergarap maksimal.

"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri," terang laporan itu.

Lebih lanjut, regulasi ini akan berfungsi sebagai payung hukum bagi penerapan pajak karbon. Pemerintah memandang sektor jalan tol sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif yang cukup menjanjikan untuk memperkuat kas negara.

Catatan Sejarah dan Pembatalan di Masa Lalu

Wacana penerapan pajak pada jasa jalan tol sebenarnya bukan merupakan isu baru dalam kebijakan fiskal nasional. Pemerintah Indonesia tercatat pernah merancang kebijakan serupa sekitar satu dekade yang lalu, tepatnya pada tahun 2015.

Kala itu, draf kebijakan sudah disusun melalui ketetapan PER-1/PJ/2015. Namun, rencana tersebut akhirnya resmi ditunda melalui penerbitan PER-16/PJ/2015 sebelum sempat diimplementasikan kepada publik.

Penundaan di masa lalu dilakukan karena pemerintah mengkhawatirkan adanya gejolak sosial di masyarakat. Otoritas fiskal saat itu berupaya menghindari munculnya perbedaan pendapat tajam yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Fokus utama negara pada periode tersebut adalah menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan tidak terbebani oleh pungutan baru. Namun, dengan kondisi kekuatan fiskal saat ini, kebijakan tersebut kembali dibangkitkan sebagai strategi penguatan pendapatan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi