Rencana Kenaikan Royalti ESDM Picu Kejatuhan Saham Emiten Pertambangan

Rencana Kenaikan Royalti ESDM Picu Kejatuhan Saham Emiten Pertambangan
Foto: Ilustrasi Rencana Kenaikan Royalti ESDM Picu Kejatuhan Saham Emiten Pertambangan.

Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti mineral strategis memicu tekanan besar di pasar modal. Kebijakan ini berdampak pada penurunan drastis harga saham sejumlah perusahaan pertambangan besar di Indonesia.

Aksi jual massal oleh para investor membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan paling tajam di Asia. Dilansir dari Investortrust, IHSG merosot hingga 2,82 persen dalam satu sesi perdagangan akibat kekhawatiran pasar terhadap risiko regulasi baru ini.

Sektor bahan baku menjadi yang paling terdampak dengan pelemahan mencapai 7,8 persen. IHSG turun 204,92 poin ke level 6.969,39 pada perdagangan Jumat, 8 Mei 2026.

Beberapa emiten besar bahkan langsung menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB). Saham PT Timah Tbk (TINS) anjlok 14,88 persen, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) turun 13,89 persen, dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melemah 13,13 persen.

Dalam kerangka kerja yang diusulkan, pemerintah menerapkan sistem skala bergerak yang agresif berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA). Komoditas timah menghadapi kenaikan paling tinggi dari rentang 3 sampai 10 persen menjadi 5 sampai 20 persen.

Untuk konsentrat tembaga dipatok naik ke kisaran 9 hingga 13 persen, sedangkan katoda tembaga naik menjadi 7 sampai 10 persen. Tarif royalti emas juga melonjak dari rentang 7 sampai 16 persen menjadi 14 hingga 20 persen.

Sementara itu, perak berubah dari tarif flat 5 persen menjadi progresif sebesar 5 hingga 8 persen. Pemerintah juga berencana menyesuaikan interval harga acuan untuk nikel guna meningkatkan setoran negara, meski persentase tarifnya tetap di angka 14 sampai 19 persen.

Seluruh penyesuaian tarif baru ini ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026. Langkah ini diambil di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan pendapatan fiskal demi mendanai sejumlah program strategis nasional.

Kebijakan penyesuaian tarif ini mendapat sorotan tajam dari pelaku industri pertambangan. Seringnya perubahan aturan dinilai dapat memengaruhi kenyamanan iklim investasi jangka panjang di tanah air.

"Menyesuaikan royalti secara berkala menciptakan ketidakpastian yang sangat besar bagi investor jangka panjang," ujar Edi Permadi, tenaga profesional di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Edi Permadi menambahkan bahwa para pelaku usaha saat ini sedang menghadapi tekanan biaya energi yang tinggi. Ditambah lagi dengan situasi kelebihan pasokan nikel global yang membuat sektor ini sudah terkontraksi sebesar 2.14 persen pada kuartal pertama tahun 2026.

Di sisi lain, komoditas batu bara yang menjadi kontributor terbesar bagi pendapatan sektor pertambangan tidak masuk dalam draf perubahan tarif ini. Para analis menilai sektor mineral global kini menanggung biaya operasional yang jauh lebih mahal di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi