Pemerintah tengah mengkaji wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang untuk mengatasi proyeksi defisit pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Dilansir dari Bansos, langkah ini diambil guna menjaga stabilitas sistem layanan kesehatan nasional.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa peninjauan iuran JKN merupakan langkah periodik yang idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Kebijakan ini akan difokuskan pada peserta mandiri di kategori ekonomi menengah ke atas dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.
Meskipun terdapat rencana kenaikan, penduduk kategori ekonomi terbawah tetap akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Peserta dalam kelompok desil 1 sampai 5 tetap masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung secara total oleh anggaran pemerintah.
Kondisi ekonomi nasional menjadi indikator utama sebelum tarif baru diberlakukan secara resmi. Pemerintah menetapkan syarat pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen sebagai landasan agar masyarakat dianggap siap menghadapi perubahan biaya jaminan kesehatan tersebut.
Terkait mekanisme pembayaran, regulasi terbaru menetapkan penghapusan denda keterlambatan iuran mulai 1 Juli 2026. Namun, denda tetap akan dikenakan kepada peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kembali mengaktifkan status kepesertaannya.
Hingga saat ini, besaran iuran masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dengan batas pembayaran maksimal tanggal 10 setiap bulan. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini:
| Kategori Peserta | Besaran Iuran |
|---|---|
| Peserta PBI | Dibayar Pemerintah |
| PPU Instansi Pemerintah (PNS, TNI, Polri) | 5% Gaji (4% Instansi, 1% Peserta) |
| PPU BUMN, BUMD, dan Swasta | 5% Gaji (4% Perusahaan, 1% Pekerja) |
| Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4, Orang Tua) | 1% Gaji per orang |
| Peserta Mandiri Kelas I | Rp150.000 |
| Peserta Mandiri Kelas II | Rp100.000 |
| Peserta Mandiri Kelas III | Rp42.000 |
| Veteran dan Perintis Kemerdekaan | 5% dari 45% Gaji Pokok PNS III/a (Dibayar Pemerintah) |