Kementerian PKP Susun Regulasi KPR Tenor 40 Tahun untuk MBR

Kementerian PKP Susun Regulasi KPR Tenor 40 Tahun untuk MBR
Foto: Ilustrasi Kementerian PKP Susun Regulasi KPR Tenor 40 Tahun untuk MBR.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyusun regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 40 tahun pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan ini ditargetkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kaum buruh mendapatkan hunian dengan cicilan lebih terjangkau.

Penyusunan aturan ini melibatkan perbankan, pengembang, serta calon penerima subsidi agar implementasinya dapat berjalan efektif. Dilansir dari Kompas, inisiatif tersebut bertujuan menekan angka cicilan bulanan yang selama ini memberatkan kelompok pekerja dengan upah minimum akibat kenaikan harga properti.

"Segera kita susun. Kita ajak banknya, calon penerima rumah subsidi-nya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan," ujar Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Skema ini diproyeksikan mampu menurunkan beban angsuran bulanan ke kisaran Rp 800.000 hingga Rp 900.000. Maruarar menegaskan bahwa langkah strategis ini merupakan upaya konkret dalam mewujudkan visi Presiden untuk mempermudah akses kepemilikan hunian bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," tegas Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Berdasarkan data simulasi untuk rumah subsidi di wilayah Jabodetabek seharga Rp 185.000.000, perpanjangan tenor memberikan dampak signifikan pada arus kas bulanan debitur. Namun, durasi pinjaman yang mencapai empat dekade ini juga berkonkuensi pada peningkatan total akumulasi pembayaran bunga.

Simulasi KPR Subsidi 2026 (Bunga Flat 5%, DP 0%)
TenorCicilan BulananTotal Pembayaran
10 TahunRp 1.962.200Rp 235.464.000
20 TahunRp 1.221.000Rp 293.040.000
30 TahunRp 993.100Rp 357.516.000
40 TahunRp 891.900Rp 428.112.000

Meskipun cicilan pada tenor 40 tahun menjadi sangat rendah yakni Rp 891.900, total uang yang dibayarkan nasabah mencapai Rp 428 juta. Jumlah tersebut tercatat lebih dari dua kali lipat dibandingkan harga asli rumah sebesar Rp 185 juta.

Aspek produktivitas debitur juga menjadi sorotan dalam wacana kebijakan ini. Jika seorang pekerja mengambil pinjaman pada usia 25 tahun, maka pelunasan baru akan tercapai saat memasuki usia 65 tahun atau melampaui rata-rata usia pensiun di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi