Regulasi standar emisi Euro terus mengalami pembaruan dari tingkat Euro 0 hingga Euro 7 untuk membatasi kadar polutan kendaraan bermotor. Langkah ini diambil seiring meningkatnya kesadaran global terhadap kualitas udara, sebagaimana dilaporkan oleh Otomotif pada Minggu (26/4/2026).
Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM), Jayan Sentanuhady, menjelaskan bahwa perkembangan regulasi ini dimulai pada tahun 1991 melalui penerapan Euro 0 bagi mobil keluaran terbaru. Pada tahap awal tersebut, batasan terhadap polutan tertentu belum seketat aturan saat ini.
ÔÇ£Pada tahapan ini, emisi partikulat (PM) pada mobil diesel belum dibatasi, angka NOx maksimal 1.600 mg/km, sementara di mobil bensin NOx dibatasi 1.000 mg/km,ÔÇØ ucap Jayan Sentanuhady, Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM).
Evolusi aturan berlanjut ke Euro 1 pada 1992 yang mewajibkan penggunaan catalytic converter, diikuti Euro 2 pada 1996 yang memperketat batas karbon monoksida (CO). Penekanan terhadap emisi partikulat pada mesin diesel baru mulai menjadi perhatian utama saat memasuki era Euro 3.
ÔÇ£Euro 3 mulai berlaku tahun 2000 dan menjadi titik penting karena emisi partikulat (PM) pada diesel mulai diperhatikan,ÔÇØ ucap Jayan Sentanuhady, Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penerapan Euro 4 pada 2005 membawa perubahan besar pada batas nitrogen oksida (NOx) dan partikulat. Standar ini menjadi acuan bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia yang saat ini masih berada di tahap tersebut sembari mempersiapkan transisi ke level berikutnya.
ÔÇ£Seperti di Indonesia, saat ini masih tahap Euro 4, selain itu Euro 5 masih terus didorong agar diterapkan,ÔÇØ ucap Jayan Sentanuhady, Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di wilayah Eropa, standar Euro 5 mulai diperkenalkan pada 2009 dengan kewajiban penggunaan diesel particulate filter (DPF). Aturan semakin ketat pada 2014 melalui Euro 6 yang menargetkan penurunan drastis emisi NOx pada mesin diesel hingga ke angka 80 mg/km.
Kini, regulasi terbaru yakni Euro 7 tengah dipersiapkan untuk berlaku secara bertahap antara tahun 2025 hingga 2027 dengan cakupan pengujian yang lebih luas, termasuk partikel dari komponen non-mesin.
ÔÇ£Sampai saat ini sudah ada Euro 7, mulai April 2026, standar terbaru ini direncanakan berlaku sekitar tahun 2025 hingga 2027. Standar ini tidak hanya mengatur emisi gas buang, tetapi juga partikel dari rem dan ban,ÔÇØ ucap Jayan Sentanuhady, Dosen Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM).
Implementasi Euro 7 juga menekankan metode Real Driving Emission (RDE) untuk memastikan kendaraan tetap rendah emisi saat digunakan di jalan raya. Berikut adalah rincian batasan emisi pada setiap tingkatan standar Euro:
| Standar Euro | Petrol NOx (mg/km) | Diesel NOx (mg/km) | Diesel PM (mg/km) |
|---|---|---|---|
| Euro 0 | 1.000 | 1.600 | No limit |
| Euro 1 | 490 | 780 | 140 |
| Euro 2 | 250 | 730 | 100 |
| Euro 3 | 150 | 500 | 50 |
| Euro 4 | 80 | 250 | 25 |
| Euro 5 | 60 | 180 | 5 |
| Euro 6 | 60 | 80 | 5 |
| Euro 7 | - | - | Partikulat ban dan rem dihitung |