Pemerintah Garap Regulasi Batasan Biaya Admin E-commerce bagi UMKM

Pemerintah Garap Regulasi Batasan Biaya Admin E-commerce bagi UMKM
Foto: Ilustrasi Pemerintah Garap Regulasi Batasan Biaya Admin E-commerce bagi UMKM.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tengah menggodok regulasi baru guna mengatur batasan biaya administrasi di platform e-commerce pada Senin (27/4/2026). Langkah ini diambil pemerintah untuk merespons keluhan pelaku usaha terkait tren kenaikan tarif yang dinilai memberatkan daya saing di pasar digital.

Penyusunan aturan tersebut didorong oleh banyaknya laporan dari pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk melalui berbagai kanal komunikasi pribadi sang menteri. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, sinkronisasi kebijakan saat ini sedang dilakukan bersama sejumlah kementerian terkait.

"Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya hampir dalam setiap DM Instagram, Facebook saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada mikro dan kecil yang beraktivitas di e-commerce," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Maman menegaskan bahwa kekosongan regulasi mengenai standar biaya admin menjadi alasan utama pemerintah melakukan intervensi saat ini. Proses sinkronisasi lintas sektoral melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Sekretariat Negara untuk merumuskan payung hukum yang tepat.

"Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," terang Maman.

Meskipun payung hukumnya masih dalam pembahasan, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan sekadar berupa imbauan atau pemberian insentif bagi platform. Aturan tersebut dirancang untuk mengikat secara mutlak bagi seluruh penyelenggara e-commerce di Indonesia.

"Tapi yang terpenting yang bisa saya pastikan bahwa aturan ini sifatnya mutlak, berlaku karena payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa harus mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik," jelasnya.

Pemerintah menyatakan akan tetap berupaya menjaga keseimbangan agar ekosistem platform digital tetap sehat meskipun terdapat batasan biaya admin. Hingga kini, bentuk final regulasi tersebut masih menunggu hasil finalisasi koordinasi antarlembaga negara.

Artikel terkait

Rekomendasi