Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan pengaktifan kembali atau reaktivasi sebanyak 2,1 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas penonaktifan massal 11 juta peserta yang dilakukan pemerintah pada awal tahun 2026.
Data yang dilansir dari Nasional menunjukkan bahwa upaya pemulihan status kepesertaan ini memprioritaskan kelompok rentan. Dari total warga yang diaktifkan kembali, terdapat 106.153 orang yang merupakan penderita penyakit katastropik atau penyakit yang memerlukan biaya perawatan tinggi.
Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, merinci sebaran reaktivasi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Sebanyak 305.864 orang kembali aktif sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK), sementara 1.418.456 orang masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU/BP Pemda).
"Pada awal tahun 2026 ini, dari 11 juta yang dinonaktifkan, sebagian telah direaktivasi, termasuk peserta dengan penyakit katastropik. Total yang sudah aktif kembali mencapai sekitar 2,1 juta peserta," ujar Gus Ipul, Menteri Sosial.
Selain kategori di atas, tercatat 57.287 peserta aktif kembali di segmen PBPU dan 188.703 orang terdaftar pada jenis peserta PBPUa. Sisanya, sebanyak 185.355 orang, mencakup segmen lain seperti pensiunan, karyawan swasta, serta pegawai BUMN/BUMD.
"Jadi total yang kemudian tetap aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan lewat berbagai segmen dari 11 juta itu ada 2.155.665 penerima manfaat," ujar Gus Ipul, Menteri Sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak penonaktifan sejak Februari 2026. Pemerintah memberikan kelonggaran akses layanan kesehatan selama masa transisi validasi data berlangsung.
"Jadi ini (akses layanan kesehatan) tetap bisa dilakukan, tapi di dalam tiga bulan ini diharapkan ada refreshing dari data oleh teman-teman di BPS dan dibantu oleh Kemensos. Agar itu tadi, prinsip keadilan tadi terjadi," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Kebijakan penonaktifan 11 juta peserta sebelumnya tertuang dalam SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026. Langkah tersebut sempat memicu kendala di lapangan, termasuk laporan mengenai 160 pasien gagal ginjal yang kesulitan melakukan prosedur cuci darah.
Penghapusan kepesertaan tersebut didasari oleh ketidakcocokan data dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, hasil verifikasi Kemensos menunjukkan adanya peserta yang sudah berada di desil 6-10, sementara bantuan PBI diprioritaskan bagi masyarakat miskin ekstrem di desil 1-5.