Bank Indonesia (BI) mencatatkan penurunan signifikan pada rasio peredaran uang palsu di Indonesia yang kini mencapai angka 1 piece per million (ppm) pada Rabu (13/5/2026). Pencapaian ini didorong oleh penguatan teknologi pengamanan pada mata uang rupiah yang dilaporkan oleh Suara membuat uang semakin sulit dipalsukan.
Data tersebut menunjukkan bahwa saat ini hanya ditemukan satu lembar uang palsu di antara satu juta lembar uang asli yang beredar. Sebelumnya, rasio peredaran uang palsu berada di angka 5 ppm, sehingga penurunan ini dianggap sebagai kemajuan penting dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.
Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan teknologi penciptaan rupiah yang lebih mutakhir. Sinergi antarlembaga juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran mata uang ilegal di tengah masyarakat.
"Ini tidak lepas dari sinergi yang erat dan penguatan dari sisi teknologi, sehingga (uang palsu) mudah dikenali dan (uang asli) sulit dipalsukan," tutur Ricky P. Gozali saat Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia pada Rabu, 13 Mei 2026.
Teknologi pengamanan pada uang rupiah tahun emisi 2022 kini diakui sebagai salah satu yang terbaik di dunia, dengan implementasi 17 unsur pengamanan canggih. Pecahan Rp50.000 emisi 2022 bahkan menempati peringkat kedua dunia sebagai uang paling sulit dipalsukan berdasarkan data November 2024.
Integrasi material khusus dan teknologi optik pada desain uang menyulitkan pihak tidak bertanggung jawab untuk meniru detail fisik rupiah. Selain aspek teknis, BI terus menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi keaslian uang melalui metode Dilihat, Diraba, Diterawang (3D).
Masyarakat juga diminta untuk menjaga kualitas fisik uang kertas melalui gerakan 5 Jangan, yaitu tidak melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi uang. Perawatan yang baik memastikan fitur keamanan, seperti benang pengaman optik, tetap terbaca oleh mesin maupun secara manual.
Upaya pemberantasan uang palsu ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) yang melibatkan BIN, Kemenkeu, Kejaksaan Agung, dan Polri. Penindakan hukum secara konsisten tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.