MK Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Parpol Pelanggar Kuota Perempuan

MK Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Parpol Pelanggar Kuota Perempuan
Foto: Ilustrasi MK Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Parpol Pelanggar Kuota Perempuan.

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi diskualifikasi bagi partai politik pelanggar kuota keterwakilan perempuan minimal 30% sebagai langkah krusial. Putusan ini harus dipandang sebagai pemantik bagi parpol untuk melakukan proses kaderisasi perempuan secara serius dan berkelanjutan.

Anis menegaskan, ketegasan hukum dari MK ini akan memaksa partai politik untuk mengubah cara pandang mereka terhadap politikus perempuan, sehingga tidak lagi menempatkan mereka hanya sebagai pemenuh prasyarat legalitas pemilu.

ÔÇ£Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30% perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,ÔÇØ ujar Anis dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).

Anis menambahkan bahwa indikator keberhasilan demokrasi yang sehat tidak boleh diukur hanya dari tercapainya angka-angka formalitas di atas kertas. Hal yang jauh lebih mendesak untuk diwujudkan adalah hadirnya figur-figur perempuan yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan integritas tinggi di ruang parlemen.

ÔÇ£Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,ÔÇØ jelas Anis.

Menurutnya, jika partai politik mampu membangun ekosistem internal yang sehat, maka pemenuhan angka 30% tidak akan lagi dirasa sebagai beban. Putusan MK ini pun secara otomatis akan bertransformasi menjadi instrumen penguatan kualitas demokrasi nasional.

Mengenai klausul sanksi berat berupa pengguguran kepesertaan parpol di Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak memenuhi kuota, Anis mengaku paham dengan jalan pikiran para hakim konstitusi. Sebuah produk hukum memang membutuhkan daya paksa yang kuat agar tidak disepelekan.

ÔÇ£Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,ÔÇØ ujarnya.

Kendati demikian, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini memberikan catatan kritis agar implementasi sanksi tersebut tetap dikawal secara proporsional oleh penyelenggara pemilu. Jangan sampai, penegakan sanksi administrasi justru mencederai hak konstitusional pemilih di daerah.

ÔÇ£Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,ÔÇØ ujarnya Anis.

Oleh karena itu, Anis menekankan bahwa indikator keberhasilan pasca-putusan MK ini tidak boleh dilihat dari seberapa banyak partai politik yang dijatuhi sanksi atau digugurkan oleh KPU. Keberhasilan sejatinya terletak pada kemauan politik (political will) parpol untuk memberikan ruang, pendampingan, dan waktu yang cukup bagi kader perempuan untuk tumbuh menjadi pemimpin yang kompetitif dan berdaya saing. (Faj/P-3)

- Wacana Presiden Tunjuk Kapolri Langsung tanpa Melalui DPR RI Dinilai Masuk Akal 13/12/2025 17:00 usulan agar presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR RI sebagai gagasan yang masuk akal dan sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

- KPPI Dorong Proporsi 30% Anggota Legislatif Perempuan 25/11/2025 15:16 Meski penduduk Indonesia terdiri dari 50% perempuan, posisi mereka dalam politik dan pemerintahan masih jauh dari proporsional.

- Puan Ingatkan Pemerintah Laksanakan Rekomendasi DPR 02/10/2025 16:07 Persoalan yang dimaksud Puan, antara lain, perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan kejadian luar biasa penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana

- Formappi Desak DPR Bijak Merespons Aspirasi Pendemo 25/8/2025 21:46 Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.

- Lewat Batas Akhir, 13.710 Pejabat Tak Serahkan LHKPN 15/4/2025 09:34 10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.

- Harus Ada Partai di Luar Pemerintah demi Jaga Demokrasi 21/5/2026 10:17 Pengamat Politik BRIN Lili Romi mengaku sepakat dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya keberadaan partai politik di luar pemerintahan.

- Perdebatan Ambang Batas Berjenjang Kian Dalam 27/4/2026 16:45 Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.

- OTT KPK Bupati Rejang Lebong, DPR Kritik Efektivitas Retreat dan Kaderisasi Parpol 10/3/2026 15:45 ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti rentetan Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini Bupati Rejang Lebong

- RUU Pemilu Dinilai Jadi Arena Pertarungan Kepentingan Parpol 26/1/2026 16:40 Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.

- Pengamat Nilai Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Jadi Ajang Bagi-Bagi Kekuasaan Parpol 23/12/2025 14:00 Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi