Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Subsidi Pemerintah Masih Terukur

Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Subsidi Pemerintah Masih Terukur
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Subsidi Pemerintah Masih Terukur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan atas peringatan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia mengenai kebijakan subsidi Indonesia yang berpotensi membebani anggaran negara pada Selasa (21/4/2026).

Peringatan dari dua lembaga internasional tersebut menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak terpuruk akibat pengeluaran subsidi yang tidak terkendali, sebagaimana dilansir dari Money.

"Main message-nya dari IMF, World Bank itu sama, jangan kelebihan memberikan subsidi sehingga negara kamu rontok anggarannya," kata Purbaya, Menteri Keuangan kepada awak media di Jakarta.

Purbaya memastikan bahwa kebijakan pemerintah saat ini telah direncanakan secara matang dan tidak dilakukan secara serampangan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.

"Kita kan enggak kelebihan, yang kita kasih yang subsidi, yang nggak subsidi biarin saya lepas ke pasar," katanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia juga menjelaskan bahwa kementeriannya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam manajemen kas negara dan memiliki pelapis pertahanan fiskal yang cukup kuat untuk menghadapi guncangan global.

"Mereka juga jadi tahu bahwa management cash kita cukup baik dan kita bilang masih punya third layer atau fourth layer of defense dalam bentuk SAL," ujarnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menyediakan bantalan likuiditas di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak menentu.

"Dalam keadaan biasa itu konyol sebetulnya, uangnya nggak kepakai. Tapi dalam keadaan seperti ini boleh juga," ucapnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Melalui disiplin fiskal tersebut, kementerian menargetkan angka defisit APBN tetap berada di bawah ambang batas legal sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto.

Artikel terkait

Rekomendasi