Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Segera Rilis Aturan DHE SDA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Segera Rilis Aturan DHE SDA
Foto: Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Segera Rilis Aturan DHE SDA.

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dipastikan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa regulasi tersebut kini telah mencapai tahap finalisasi.

Dilansir dari Detik Finance, aturan yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026 ini memang sempat mengalami penundaan. Purbaya mengonfirmasi bahwa naskah aturan tersebut saat ini sudah berada di tangan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

"DHE sudah di kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan, nggak lama lagi mungkin," ujar Purbaya di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Dalam keterangannya, Purbaya memberikan sedikit gambaran mengenai poin-poin yang tercantum dalam aturan baru tersebut. Beliau menyebutkan bakal ada kebijakan pengecualian bagi beberapa komoditas dan negara tertentu.

Meski demikian, rincian mengenai daftar negara maupun jenis komoditas yang mendapatkan pengecualian tersebut masih belum diungkap ke publik. Purbaya memilih untuk menunggu hingga dokumen resmi benar-benar dipublikasikan.

"Setahu saya sih ada negara yang dikecualikan. Nanti kasih lihat kalau begitu keluar deh," kata Purbaya.

Keterlambatan rilisnya regulasi ini sebelumnya disebut karena adanya proses revisi. Langkah tersebut diambil pemerintah untuk mengakomodasi masukan terkait pengecualian dari berbagai pihak yang dianggap masuk akal.

Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan tetap sejalan dengan misi utama pemerintah dan tidak menyasar pihak yang sebenarnya tidak relevan dengan tujuan awal DHE SDA.

"Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Secara fundamental, aturan DHE SDA dibentuk sebagai instrumen untuk menjaga agar devisa hasil ekspor tetap tersimpan di dalam sistem keuangan domestik. Hal ini terutama menyasar sektor yang mengolah kekayaan alam Indonesia.

Kebijakan ini juga difokuskan pada perusahaan yang selama ini memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan dalam negeri namun menempatkan keuntungan mereka di luar negeri.

"Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjem pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," tutur Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi