Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui secara mendalam mengenai wacana perluasan basis pajak yang menyasar jasa jalan tol di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Purbaya menegaskan bahwa setiap rencana kebijakan baru harus melewati proses pengkajian di Badan Kebijakan Fiskal sebelum diumumkan ke publik.
Peninjauan isu perluasan objek pajak ini menjadi perhatian khusus pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi dan keseimbangan penerimaan negara, dilansir dari Money. Purbaya mengaku akan membereskan simpang siur informasi tersebut karena belum menerima laporan resmi secara rinci mengenai draf kebijakan dimaksud.
"Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Sikap hati-hati diambil oleh bendahara negara mengingat dampak kebijakan perpajakan yang sangat luas bagi masyarakat umum serta pelaku dunia usaha. Purbaya juga menyayangkan adanya pengumuman isu tersebut sebelum dirinya mendapatkan informasi resmi.
"Paling nggak pada waktu dia ngumumkan dia belum ngasih tahu saya," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol masih berada dalam tahap perencanaan jangka menengah. Hal ini tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025ÔÇô2029 sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa aturan teknis mengenai PPN jalan tol tersebut belum resmi diberlakukan. Penetapan arah kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
ÔÇ£Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025ÔÇô2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,ÔÇØ ujar Inge, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.