Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Lanjutkan Penagihan Utang Eks BLBI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Lanjutkan Penagihan Utang Eks BLBI
Foto: Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Lanjutkan Penagihan Utang Eks BLBI.

Pemerintah memastikan penyelesaian piutang eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan meski masa tugas Satgas BLBI telah berakhir sejak Desember 2024. Penegasan ini disampaikan untuk merespons status penagihan utang negara yang menjadi sorotan publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembubaran satuan tugas tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah dalam mengejar kewajiban para debitur. Saat ini, otoritas keuangan tengah menyusun mekanisme baru guna mengoptimalkan pengembalian aset negara.

"Jadi udah gak ada, ini saya mau rapihin, dalam waktu dekat kan, jadi kalau didiskusikan nanti ganti lagi, tapi saya gak mau cuma noise tapi ga ada duitnya," kata Purbaya dilansir dari Money di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Langkah tegas ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan khusus terkait piutang eks-BLBI. Berdasarkan data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025, nilai utang yang masih belum tuntas mencapai Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025.

BPK mengungkapkan terdapat 25.306 debitur yang hingga kini belum melunasi kewajiban mereka kepada negara. Auditor negara tersebut menilai kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum memberikan hasil maksimal dalam menangani beban utang tersebut.

Laporan BPK mengidentifikasi adanya hambatan dalam koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung. Sinergi yang belum optimal ini memicu kendala teknis di lapangan, mulai dari pelacakan alamat hingga penyitaan aset jaminan.

Proses pemanggilan obligor dan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri juga disebut masih menghadapi tantangan serius. Selain itu, skema keringanan utang yang ditawarkan pemerintah dipandang berisiko memicu permasalahan hukum di masa depan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar segera menginstruksikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga. Percepatan penagihan dianggap krusial demi memulihkan keuangan negara.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Purbaya menekankan bahwa prioritas utama kementerian adalah pemulihan aset secara nyata. Ia menegaskan tidak ingin terjebak dalam diskusi panjang tanpa adanya realisasi penerimaan negara yang jelas.

Meskipun Satgas BLBI secara administratif sudah dibubarkan, agenda pengejaran aset terhadap para obligor tetap menjadi prioritas kerja pemerintah. Fokus kini beralih pada perbaikan sistem penagihan agar lebih efisien dan bebas dari kendala birokrasi.

Artikel terkait

Rekomendasi