Purbaya Yudhi Sadewa Tunda Pajak Jalan Tol dan Orang Kaya

Purbaya Yudhi Sadewa Tunda Pajak Jalan Tol dan Orang Kaya
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Tunda Pajak Jalan Tol dan Orang Kaya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dan pajak bagi orang super kaya atau High Wealth Individual (HWI). Penegasan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta pada Rabu (22/4/2026).

Dilansir dari Detik Finance, wacana penambahan jenis pajak ini sebelumnya tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025-2029. Purbaya menegaskan bahwa otoritas keputusan mengenai kebijakan pajak baru berada di bawah wewenang Menteri Keuangan.

Analisis mendalam melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kebijakan tersebut resmi digulirkan. Purbaya mengaku akan meninjau kembali laporan yang menyebutkan adanya penambahan pajak di berbagai sektor tersebut.

"Saya nggak tahu, kan menterinya saya. Ntar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya nggak tahu sudah ada apa belum. Sekarang katanya tiba-tiba ada banyak penambahan pajak sana-sini, saya belum baca, nanti saya lihat lagi," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah saat ini masih memegang komitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan pungutan baru di tengah kondisi ekonomi yang sedang dipulihkan. Perbaikan daya beli masyarakat menjadi syarat utama yang ditetapkan Bendahara Negara sebelum melakukan penyesuaian tarif pajak.

"Janji saya sama, nggak berubah, sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Parameter perbaikan ekonomi yang dimaksud mencakup indikator pertumbuhan ekonomi serta hasil survei kepercayaan konsumen. Purbaya menargetkan angka pertumbuhan ekonomi nasional berada di kisaran 6 persen sebagai acuan pengambilan kebijakan fiskal di masa depan.

"Hitungan saya sih dekat-dekat sana (patokan ekonomi 6%), tetapi ya jangan 6% persis, dekat-dekat juga boleh. Kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Dalam dokumen Renstra DJP 2025-2029, pengenaan PPN jalan tol direncanakan masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) guna memperluas basis pajak yang lebih adil. Otoritas pajak menargetkan regulasi terkait jasa jalan tol dan pajak bagi kelompok HWI tersebut rampung pada tahun 2028.

Artikel terkait

Rekomendasi