Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses restitusi pajak terancam akan digeser posisinya hingga dinonaktifkan.
Langkah tegas ini, sebagaimana dikutip dari Money, akan menyasar para kepala kantor pajak yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan. Penindakan tersebut akan dilakukan segera setelah melalui tahap investigasi internal yang mendalam.
"Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya nggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi," kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi saat ini, sanksi yang dapat langsung dijatuhkan masih terbatas pada pemindahan tugas. Pejabat yang bermasalah biasanya akan ditempatkan pada posisi non-strategis atau wilayah yang tidak padat aktivitas perpajakannya.
Kendati demikian, terdapat sinyal kuat mengenai pengetatan disiplin melalui skema penonaktifan atau nonjob bagi pegawai nakal. Hal ini sejalan dengan perubahan pendekatan penegakan disiplin dalam birokrasi pemerintahan saat ini.
Purbaya mengungkapkan bahwa sebelumnya opsi untuk membebastugaskan pejabat dari jabatannya sulit dilakukan. Namun, kini ruang untuk memberikan sanksi yang lebih berat dari sekadar mutasi mulai terbuka lebar bagi pimpinan kementerian.
"Dulu nggak bisa. Bisa nggak? Bisa. Wah, saya kerjain yang lama bisa non-job nih. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah. Yakin lo bisa non-job? Oh, ya itu pesannya. Kalau macem-macem bilang non-job," ujarnya.
Ancaman nonjob ini bertujuan menciptakan efek jera bagi para pejabat agar tidak melakukan penyimpangan. Fokus utama pengawasan ini terletak pada layanan restitusi yang selama ini dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
"Ada peraturan berubah nggak? Kok bisa? Bener lho? Kalau yang lama bilangnya gini, saya tidak boleh menon-jobkan. Harus dipindah doang ke tempat lain. Karena peraturannya," kata dia.
Urgensi Pengawasan Restitusi Pajak
Restitusi merupakan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang menjadi layanan sangat sensitif. Karena melibatkan dana negara yang keluar, proses ini menjadi perhatian khusus untuk memastikan integritas para petugas di lapangan.
Pernyataan Menteri Keuangan ini mempertegas bahwa pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak kini semakin diperketat. Penegakan disiplin dipastikan tidak hanya berhenti pada teguran administratif, melainkan menyentuh status jabatan pejabat yang bersangkutan.