PT Timah Tbk Setor Pajak dan PNBP Rp1,624 Triliun Sepanjang 2025

PT Timah Tbk Setor Pajak dan PNBP Rp1,624 Triliun Sepanjang 2025
Foto: Ilustrasi PT Timah Tbk Setor Pajak dan PNBP Rp1,624 Triliun Sepanjang 2025.

PT Timah Tbk membukukan lonjakan kontribusi finansial kepada negara dalam bentuk pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,624 triliun di sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut mencerminkan pertumbuhan signifikan sebesar 106,9 persen jika dibandingkan dengan setoran tahun 2024 yang bernilai Rp855,044 miliar.

Kenaikan setoran ke kas negara ini dipicu oleh performa finansial korporasi yang membaik, di mana perusahaan berhasil mengantongi laba bersih senilai Rp1,31 triliun pada periode tahun 2025. Dana yang disetorkan berasal dari pemenuhan kewajiban operasional perusahaan selaku pemegang izin usaha pertambangan.

Komponen setoran wajib tersebut mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti, bea keluar, hingga iuran produksi. Seperti dilansir dari Suara, seluruh setoran ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menyokong program pembangunan nasional.

Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan berkewajiban menjaga pemenuhan kontribusi finansial untuk mendukung pembangunan nasional.

"Kontribusi melalui pajak dan PNBP merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mengelola sumber daya alam, sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh negara," kata Ruddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).

Ruddy menambahkan, ke depan perusahaan akan terus meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dengan mengedepankan prinsip Good Mining Practice serta tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

Di samping pemenuhan kewajiban finansial resmi tersebut, emiten pertambangan ini juga tetap menyalurkan alokasi anggaran untuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Langkah ini berjalan beriringan dengan program pembinaan serta pengembangan UMKM di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Artikel terkait

Rekomendasi