Enam Provinsi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Bayar Pajak Kendaraan

Enam Provinsi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Bayar Pajak Kendaraan
Foto: Ilustrasi Enam Provinsi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Bayar Pajak Kendaraan.

Sejumlah pemerintah daerah di enam provinsi mulai memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas dengan menghapus syarat KTP pemilik lama dalam pengurusan pajak tahunan dan perpanjangan STNK. Dilansir dari Otomotif, kebijakan ini bertujuan mengatasi hambatan administratif bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait birokrasi pembayaran pajak kendaraan. Pihak kepolisian saat ini tengah merumuskan prosedur agar pelayanan tetap efisien.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ucap Wibowo.

Di Jawa Barat, aturan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik pertama ini sudah berlaku sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Bapenda Nomor 47/KU.03.02/Bapenda. Wajib pajak di wilayah tersebut kini hanya perlu membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau memiliki kendaraan tersebut.

Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan kelonggaran serupa namun mewajibkan pemilik kendaraan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama pada tahun 2027. Kebijakan ini khusus untuk perpanjangan tahunan dan tidak berlaku bagi penggantian pelat nomor lima tahunan.

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah," tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta.

Wilayah Banten memberlakukan program ini mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 dengan syarat pengisian formulir Samsat dan verifikasi nomor telepon. Sementara di Jawa Tengah, layanan tersedia di seluruh Samsat fisik sejak 24 April 2026, meski belum dapat diakses melalui layanan E-Samsat.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menegaskan bahwa syarat dokumen seperti STNK asli dan identitas diri tetap diperlukan bersama surat pernyataan kepemilikan. Surat tersebut berfungsi sebagai penataan administrasi kendaraan bagi pemerintah daerah.

ÔÇ£Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya, serta menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan,ÔÇØ kata Masrofi.

Provinsi Sumatera Barat juga telah menerapkan kebijakan serupa sejak 23 April 2026. Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis menyatakan bahwa perbedaan data antara KTP pemegang kendaraan dengan identitas yang tertera di STNK tidak lagi menjadi penghalang proses pembayaran.

ÔÇ£Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,ÔÇØ kata Sutan.

Sulawesi Utara menjadi provinsi lain yang menyederhanakan proses ini dengan menekankan pentingnya legalitas jangka panjang. Meski terdapat kemudahan administrasi, pemerintah daerah tetap mendorong masyarakat agar segera memproses balik nama untuk akurasi data kepemilikan di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi