Pelaku usaha dari berbagai sektor industri menyatakan keberatan atas kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah yang dilaporkan melonjak lebih dari 100 persen pada Rabu (29/4/2026). Dilansir dari Money, kebijakan ini dinilai memberatkan beban operasional perusahaan di tengah situasi ekonomi yang sedang melesu.
Sektor perhotelan dan restoran menjadi salah satu pihak yang paling terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif tersebut. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani, menjelaskan bahwa tekanan ini muncul saat tingkat okupansi hotel belum pulih sepenuhnya.
"Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun," kata Haryadi.
PHRI mengimbau pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog guna menentukan besaran pajak yang lebih proporsional bagi pengusaha. Haryadi menekankan bahwa kenaikan tarif yang terlalu signifikan akan memberikan tekanan besar terhadap operasional industri yang bergantung pada penggunaan air tanah.
Kekhawatiran serupa juga melanda industri kosmetik nasional, terutama di wilayah Jawa Barat. Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Jawa Barat, Michael Simon, memproyeksikan kenaikan biaya produksi yang akan berdampak langsung pada konsumen.
"Jadi, bisa dibayangkan kalau tarif pajak air tanahnya sangat mahal, itu jelas akan menaikkan juga harga jualnya ke konsumen dan pasti penjualan akan turun. Apalagi kondisi ekonomi saat ini lagi melemah," kata Michael.
Sektor kesehatan dan farmasi turut menyoroti potensi kenaikan harga obat-obatan akibat kebijakan fiskal daerah ini. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia), F Tirto Kusnadi, menegaskan posisi vital air dalam rantai produksi obat.
"Kalau pajak air tanah itu naik apalagi kenaikannya sangat tinggi, itu akan menyebabkan harga obat itu semakin mahal karena itu pasti jadi cost bagi perusahaan," kata Tirto.
Dampak di tingkat hilir juga dirasakan oleh para pedagang obat di pusat perbelanjaan seperti Pasar Pramuka. Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP), Yudha Hardinata, menyebutkan bahwa kenaikan biaya produksi akan menambah beban masyarakat yang membutuhkan obat.
"Karena obat ini sangat dibutuhkan masyarakat saat mereka sakit. Jadi, begitu harga obat ini naik, mereka pasti mempertanyakan kenapa obat itu naik," kata Yudha.
Di sektor minuman ringan, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo, memperingatkan risiko terhadap penyerapan tenaga kerja. Penurunan permintaan dari hotel dan restoran akibat kenaikan harga jual diprediksi akan menekan pertumbuhan industri tersebut.
"Jika harga jual produk kami naik, akan berdampak di tingkat resto dan hotel. Ini yang secara tidak langsung bisa menekan penjualan minuman siap saji," kata Triyono.
Bahkan, kenaikan tarif di beberapa daerah ditemukan menyentuh angka 300 persen yang memukul telak industri air minum. Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, menyatakan banyak pabrik kini mempertimbangkan langkah efisiensi ekstrem.
"Jadi, kenaikan PAT itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam. Banyak yang terpaksa mempertimbangkan pengurangan volume produksi atau bahkan penutupan pabrik," tutur Karyanto.
Para pakar ekonomi menyarankan pemerintah untuk menerapkan kenaikan secara bertahap selama 12 hingga 18 bulan. Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Fatkhur Huda, mengingatkan perlunya menghindari penyesuaian ekstrem seperti pengurangan tenaga kerja.
"Pelaku usaha harus banyak melakukan upaya penyesuaian, mulai dari efisiensi biaya dan bagaimana pengurangan produk, bahkan yang lebih buruk nanti pengurangan tenaga kerja. Ini yang sangat dikhawatirkan dan harus dihindari," kata Fatkhur.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pajak idealnya tidak memberikan dampak negatif yang mendadak bagi dunia usaha. Fatkhur menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan daya beli masyarakat yang sedang dalam tekanan.
"Seharusnya kenaikan pajak ini bisa dilakukan secara bertahap, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif. Pemerintah sebaiknya menghindari hal yang secara langsung menimbulkan shock bagi industri," ujar Fatkhur.
Sementara itu, Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Marsuki, mengusulkan adanya pemberian insentif bagi perusahaan yang proaktif melakukan konservasi air. Menurutnya, langkah ini akan menyeimbangkan kebutuhan pendapatan daerah dengan kelestarian lingkungan.
"Seharusnya insentif atau diskon pajak bisa diberikan kepada perusahaan yang sudah keluarkan biaya konservasinya," ucap Marsuki.
Merespons gelombang protes tersebut, Kementerian Perindustrian berencana melakukan koordinasi dengan otoritas terkait. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merriyanti Punguan Pintaria, menyatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Besarnya kenaikan pajak air tanah itu kan yang menentukan pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah itu kan yang membawahinya dari Kemendagri. Makanya, kami nanti konsultasi dulu ke mereka untuk mencari penyelesaiannya," jelas Merriyanti.