Umat Islam Wajib Utamakan Kurban Diri Sendiri Sebelum Orang Lain

Umat Islam Wajib Utamakan Kurban Diri Sendiri Sebelum Orang Lain
Foto: Ilustrasi Umat Islam Wajib Utamakan Kurban Diri Sendiri Sebelum Orang Lain.

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, muncul pertanyaan di tengah umat Islam mengenai prioritas pelaksanaan kurban saat dana terbatas. Persoalan ini sering terjadi pada mereka yang hanya sanggup menyediakan satu ekor hewan kurban.

Dikutip dari Cahaya, masyarakat kerap bingung apakah harus mendahulukan kurban untuk diri sendiri atau untuk orang tua, terutama yang sudah wafat. Pemahaman skala prioritas sangat krusial agar ibadah berjalan sesuai syariat.

Ibadah kurban dikategorikan sebagai sunnah muakkad, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim dengan kemampuan finansial mencukupi. Penekanan ini berlandaskan pada riwayat hadis Rasulullah SAW.

"Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Kandungan hadis tersebut mengisyaratkan bahwa meninggalkan kurban tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya adalah makruh. Oleh karena itu, kemampuan ekonomi menjadi syarat utama pelaksanaan ibadah ini.

Mendahulukan Diri Sendiri Sebelum Orang Lain

Para ulama memberikan penegasan bahwa kurban atas nama diri sendiri harus diprioritaskan sebelum berkurban bagi orang lain. Prinsip ini diterapkan agar seseorang tidak kehilangan keutamaan ibadah sunnah bagi dirinya.

Keputusan mendahulukan orang lain hingga diri sendiri kehilangan kesempatan beribadah dapat bersifat makruh. Hal ini merujuk pada penjelasan Syekh Jalaluddin as-Suyuthi mengenai hukum mendahulukan orang lain dalam ibadah yang bersifat sunnah muakkad.

Bagi mereka dengan anggaran terbatas, disarankan untuk tetap menggunakan nama pribadi terlebih dahulu. Jika di masa mendatang terdapat rezeki tambahan, barulah kurban atas nama orang tua dilakukan, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal.

Ketentuan Kurban untuk Orang Tua yang Wafat

Pelaksanaan kurban bagi orang tua yang sudah meninggal dunia memang diperbolehkan dalam Islam, namun terdapat beberapa sudut pandang berbeda di kalangan ulama. Perbedaan ini terletak pada syarat pelaksanaannya.

Sebagian ulama berpendapat kurban bagi almarhum dianggap sah jika terdapat wasiat atau permohonan khusus sebelum yang bersangkutan meninggal. Tanpa adanya wasiat, kurban diri sendiri tetap dipandang lebih utama untuk didahulukan.

Kaidah fiqih menyarankan untuk mengutamakan ibadah yang keutamaannya sudah jelas dan disepakati. Langkah ini memastikan bahwa setiap Muslim menjalankan ibadah Idul Adha dengan landasan hukum yang kuat dan tepat sasaran.

Artikel terkait

Rekomendasi