Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam untuk memperkuat perdagangan nasional. Kebijakan baru ini mewajibkan penjualan komoditas strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk, seperti dilansir dari Nasional.
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman tersebut secara langsung saat berpidato dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna membenahi sistem perdagangan kekayaan alam nasional.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Prabowo dalam pidatonyo di rapat paripurna penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan skema pengekspor tunggal bagi perusahaan negara. Komoditas utama seperti minyak kelapa sawit hingga batu bara menjadi fokus awal dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu tersebut.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," sambungnya.
Mekanisme kerja sama antara badan usaha milik negara dan sektor swasta juga diatur dalam regulasi ini. BUMN yang bertindak sebagai pengelola akan mendistribusikan hasil penjualan luar negeri kepada para pengusaha pasokan.
Penerapan aturan ketat ini bertujuan menyembuhkan sejumlah persoalan kronis dalam tata niaga ekspor komoditas. Pemerintah berupaya meminimalkan kebocoran devisa serta mencegah praktik pemindahan harga ke luar negeri.
Optimisme peningkatan pendapatan negara menjadi landasan utama di balik pemberlakuan regulasi ekspor satu pintu tersebut. Pemerintah mengincar target penerimaan negara yang setara dengan pencapaian negara-negara tetangga global.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," ujar Prabowo.
Presiden menegaskan pentingnya keberanian bangsa dalam mengelola kekayaan alam secara mandiri. Hal ini diperlukan demi menaikkan posisi tawar serta mengoptimalkan pendapatan fiskal dari sektor komoditas.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," sambungnya.
Pembentukan BUMN khusus ekspor yang bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia dinilai menjadi instrumen penting untuk merealisasikan target pemerintah. Anggota Komisi VI DPR Ahmad Labib memberikan pandangan positif terhadap pembentukan korporasi negara tersebut.
Kehadiran entitas baru ini diharapkan mampu menjadi solusi atas fragmentasi perdagangan ekspor yang terjadi selama ini. Pengolahan komoditas strategis di bawah satu koordinasi diproyeksikan memperkuat struktur ekonomi nasional.
"Kehadiran perusahaan negara yang berfungsi sebagai agregator sekaligus pengelola perdagangan ekspor SDA strategis diharapkan mampu mendorong optimalisasi keuntungan perdagangan global bagi pendapatan negara," ujar Labib dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/5/2026).
Anggota legislatif tersebut mengidentifikasi beberapa kendala utama yang kerap merugikan posisi Indonesia di pasar internasional. Permasalahan tersebut meliputi fenomena harga yang terlalu rendah, lemahnya pengawasan rantai pasok global, hingga penurunan nilai devisa.
Hambatan-hambatan sistemik itu dinilai menjadi penyebab utama mengapa Indonesia belum menerima nilai tambah yang optimal dari kekayaan alamnya. Integrasi perdagangan di bawah payung hukum baru diharapkan memperbaiki ekosistem tersebut.
"Pembentukan BUMN ekspor di bawah Danantara dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem perdagangan nasional," ujar Labib.
Sistem satu pintu atau one gate export akan diterapkan pada sejumlah komoditas andalan seperti nikel, batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Pengawasan arus barang dan transaksi keuangan diyakini menjadi lebih transparan melalui pola koordinasi terpusat.
Integrasi tata niaga ekspor ini juga diproyeksikan memberikan pengaruh besar terhadap penentuan harga acuan di pasar dunia. Selama ini, posisi Indonesia dinilai kurang menguntungkan akibat pola penjualan yang terpecah-pecah.
"Selama ini Indonesia masih cukup sering berada pada posisi price taker karena sistem ekspor berjalan terfragmentasi. Jika perdagangan ekspor strategis dapat terintegrasi melalui mekanisme nasional yang lebih kuat, maka peluang untuk meningkatkan leverage perdagangan, menjaga stabilitas pasar, serta meminimalkan praktik under invoicing akan semakin besar," ujar politikus Partai Golkar itu.