Prabowo Subianto Sampaikan KEM-PPKF APBN 2027 di Rapat Paripurna DPR

Prabowo Subianto Sampaikan KEM-PPKF APBN 2027 di Rapat Paripurna DPR
Foto: Ilustrasi Prabowo Subianto Sampaikan KEM-PPKF APBN 2027 di Rapat Paripurna DPR.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk APBN 2027 secara langsung dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V tahun 2025-2026 yang digelar besok Rabu pukul 09.00 WIB, seperti dilansir dari Detik Finance pada Selasa (19/5/2026).

Langkah ini mencatatkan sejarah baru karena menjadi momen pertama seorang kepala negara memaparkan KEM-PPKF secara langsung dalam Rapat Paripurna DPR, di mana agenda tersebut biasanya disampaikan pada 16 Agustus saat Sidang Tahunan MPR/DPR dan pemaparan Nota Keuangan APBN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan konfirmasi di Jakarta bahwa pidato kenegaraan oleh Presiden Prabowo Subianto ini sengaja diselaraskan dengan momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Pihak Istana menjelaskan bahwa momentum bersejarah ini dipilih oleh kepala negara agar seluruh elemen bangsa dapat menyatukan visi, pandangan, serta komitmen kuat demi menjaga keberlanjutan stabilitas dan pengelolaan roda perekonomian nasional.

"Kebetulan tanggal 20 (Mei) Hari Kebangkitan Nasional jadi Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Selain mendengarkan pidato presiden mengenai proyeksi ekonomi makro dan kebijakan fiskal untuk rancangan anggaran tahun 2027, agenda Rapat Paripurna DPR esok hari juga akan membahas sejumlah agenda legislasi penting lainnya.

Parlemen dijadwalkan mendengarkan laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai hasil evaluasi perubahan kedua program legislasi nasional (prolegnas) RUU Prioritas tahun 2026, yang kemudian akan langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Rangkaian persidangan akan diakhiri dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi atas revisi Undang-Undang usul inisiatif Komisi III mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebelum disahkan menjadi RUU usul DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi