Presiden Prabowo Subianto mencanangkan kebijakan baru untuk mendorong skema pembiayaan perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan masa tenor hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut disampaikan saat perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keprihatinan pemerintah terhadap beban pengeluaran kelompok buruh yang mencapai 30 persen dari pendapatan bulanan hanya untuk menyewa tempat tinggal. Sebagaimana dilansir dari Ekonomi, skema ini bertujuan mengubah alokasi biaya kontrak menjadi cicilan hak milik.
"Jadi yang tadi 30% untuk kontrak, kami kurangi, itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kepala Negara menegaskan keinginannya agar masyarakat dari sektor pekerja, nelayan, hingga petani mendapatkan kemudahan akses hunian melalui perpanjangan jangka waktu pinjaman. Hal ini diharapkan dapat menekan angka pengeluaran bulanan secara signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kalau bisa 20 tahun. Kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun. Karena buruh tidak mungkin lari ke mana-mana. Betul? Petani dan nelayan enggak mungkin lari ke mana-mana," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Selain durasi pinjaman, Presiden juga menyoroti hambatan suku bunga tinggi yang selama ini mencekik masyarakat kelas menengah ke bawah saat mengakses pembiayaan bank. Ia menyebutkan bahwa beban bunga kredit di lapangan bahkan ada yang menyentuh angka 70 persen.
Sebagai solusi, instruksi telah diberikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyusun program kredit rakyat dengan batasan bunga yang jauh lebih rendah bagi masyarakat umum.
"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kami akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5% satu tahun," tutur Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.