Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Guna Kejar Pertumbuhan Ekonomi

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Guna Kejar Pertumbuhan Ekonomi
Foto: Ilustrasi Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Guna Kejar Pertumbuhan Ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi pada Rabu, 11 Maret 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah dalam merealisasikan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Pembentukan unit kerja khusus ini merupakan bagian dari visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, terutama pada pilar penguatan ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pembentukan tim tersebut telah disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.

Struktur kepemimpinan organisasi ini melibatkan pejabat setingkat menteri untuk memastikan koordinasi berjalan efektif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk untuk menahkodai satuan tugas tersebut.

Fokus utama kerja satgas meliputi pengoordinasian program-program vital seperti Paket Ekonomi, Stimulus Ekonomi, serta berbagai Program Prioritas Pemerintah. Selain itu, tim ini bertanggung jawab mengawal program utama di berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan instruksi langsung dari Presiden.

Fungsi pengawasan juga menjadi mandat penting dalam regulasi baru tersebut untuk menjamin efisiensi penggunaan anggaran. Satgas diwajibkan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap realisasi anggaran yang mendukung pelaksanaan program-program peningkatan ekonomi secara berkala.

Untuk menghadapi hambatan di lapangan, satgas diberikan kewenangan menetapkan langkah penyelesaian masalah strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat. Selain tugas-tugas pokok yang tercantum dalam Keppres, Presiden Prabowo Subianto juga dapat memberikan mandat khusus lainnya kepada satuan tugas ini.

Artikel terkait

Rekomendasi