Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi perhatian krusial bagi para Pekerja Penerima Upah (PPU) pada tahun 2026. Pemahaman mengenai rincian potongan ini sangat penting karena berdampak langsung pada jumlah gaji bersih yang diterima setiap bulan.
Struktur iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 dilaporkan tidak mengalami perombakan besar dibandingkan periode sebelumnya, seperti dikutip dari Info. Skema pembagian beban biaya antara karyawan dan pemberi kerja tetap dipertahankan guna memastikan keberlangsungan perlindungan sosial.
Bagi pekerja formal, beban iuran yang langsung memotong gaji bulanan hanya berasal dari dua program utama. Program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Pada program Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja dikenakan potongan sebesar 2% dari upah mereka. Sementara itu, perusahaan memiliki kewajiban membayar 3,7%, sehingga total akumulasi dana JHT mencapai 5,7% dari gaji setiap bulan.
Untuk program Jaminan Pensiun (JP), karyawan menanggung potongan sebesar 1% dari gaji bulanan. Di sisi lain, pihak perusahaan berkontribusi sebesar 2%, yang membuat total iuran JP menjadi 3% dari upah yang dilaporkan.
Secara akumulatif, total pemotongan langsung yang dibebankan pada gaji pekerja PPU adalah sebesar 3%. Angka ini mencakup gabungan dari iuran JHT dan JP yang menjadi komponen wajib bagi tenaga kerja formal.
Program yang Ditanggung Sepenuhnya oleh Perusahaan
Selain potongan yang diambil dari gaji, terdapat beberapa program perlindungan lain yang iurannya tidak memotong penghasilan karyawan. Program-program ini dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan pemberi kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi salah satu program yang ditanggung penuh oleh perusahaan dengan besaran antara 0,24% hingga 1,74%. Persentase ini ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan yang dihadapi oleh karyawan di lapangan.
Selanjutnya, iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3% dari gaji juga dibayarkan oleh pemberi kerja tanpa mengurangi hak gaji karyawan. Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) didanai melalui skema pemerintah dan rekomposisi iuran internal.
| Nama Program | Potongan Karyawan | Beban Perusahaan | Total Iuran |
|---|---|---|---|
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 2% | 3,7% | 5,7% |
| Jaminan Pensiun (JP) | 1% | 2% | 3% |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0% | 0,24% - 1,74% | 0,24% - 1,74% |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0% | 0,3% | 0,3% |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | 0% | Ditanggung Pemerintah | Variatif |
Simulasi Perhitungan dan Perbandingan dengan BPJS Kesehatan
Sebagai contoh perhitungan, seorang pekerja dengan upah Rp5.000.000 per bulan akan mengalami potongan total BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp150.000. Jumlah ini didapat dari kalkulasi 3% terhadap total gaji bulanan.
Jika dibandingkan dengan BPJS Kesehatan, total iuran kesehatan mencapai 5% dari gaji, namun pekerja hanya menanggung 1%. Perusahaan memiliki kewajiban membayar sisa 4% dari total iuran kesehatan tersebut.
Secara keseluruhan, jika digabungkan antara potongan ketenagakerjaan dan kesehatan, total potongan dari gaji pekerja bisa mencapai sekitar 4%. Rinciannya terdiri dari 3% untuk BPJS Ketenagakerjaan dan 1% untuk BPJS Kesehatan.
Partisipasi dalam program ini memberikan perlindungan jangka panjang berupa tabungan hari tua, santunan saat terjadi kecelakaan kerja, hingga dana bagi ahli waris jika terjadi risiko kematian. Potongan tersebut berfungsi sebagai instrumen proteksi sosial bagi keberlanjutan hidup pekerja.