Besaran Potongan BPJS Ketenagakerjaan Gaji Karyawan PPU Tahun 2026

Besaran Potongan BPJS Ketenagakerjaan Gaji Karyawan PPU Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Besaran Potongan BPJS Ketenagakerjaan Gaji Karyawan PPU Tahun 2026.

Sistem perlindungan sosial bagi pekerja penerima upah atau PPU di Indonesia tetap mengacu pada kontribusi iuran bulanan dari gaji. Dilansir dari Info, program BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 memberikan perlindungan mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga masa tua.

Meskipun terdapat banyak program yang ditawarkan, tidak semua iuran dibebankan langsung kepada pekerja. Sebagian besar komponen biaya perlindungan justru menjadi kewajiban yang ditanggung oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja.

Bagi pekerja kategori PPU, potongan iuran yang diambil langsung dari gaji bulanan hanya mencakup dua program utama. Akumulasi dari kedua potongan ini mencapai angka 3 persen dari total gaji bulanan yang diterima pekerja.

Program pertama adalah Jaminan Hari Tua atau JHT dengan porsi potongan sebesar 2 persen dari gaji. Dana ini dikelola sebagai tabungan jangka panjang yang dapat diambil saat memasuki masa pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja.

Program kedua yaitu Jaminan Pensiun atau JP yang memotong gaji pekerja sebesar 1 persen setiap bulan. Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan setelah memenuhi kriteria usia pensiun atau masa kepesertaan tertentu.

Tabel Simulasi Potongan BPJS Ketenagakerjaan Gaji Rp5.000.000
Jenis ProgramPersentase PotonganNominal Potongan
2%Rp100.0001%
Rp50.0003%Rp150.000

Iuran yang Dibayarkan Perusahaan

Perusahaan memikul beban iuran yang lebih besar untuk memastikan perlindungan penuh bagi karyawannya. Selain membayar kontribusi tambahan untuk JHT sebesar 3,7 persen dan JP sebesar 2 persen, perusahaan juga menanggung iuran risiko kerja.

Komponen tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dengan rentang 0,10 persen hingga 1,60 persen. Selain itu, terdapat Jaminan Kematian atau JKM sebesar 0,3 persen dari upah yang sepenuhnya dibayar perusahaan.

Terdapat pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang iurannya berasal dari subsidi pemerintah dan kontribusi perusahaan. Program ini memastikan pekerja tetap terlindungi tanpa harus mengalami pemotongan gaji tambahan setiap bulannya.

Penting bagi pekerja untuk memahami bahwa besaran 3 persen tersebut hanya untuk BPJS Ketenagakerjaan. Potongan ini tidak mencakup iuran BPJS Kesehatan yang memiliki perhitungan serta regulasi pemotongan tersendiri.

Artikel terkait

Rekomendasi