Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Hari Buruh 2026

Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Hari Buruh 2026
Foto: Ilustrasi Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Hari Buruh 2026.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan libur nasional Hari Buruh. Kebijakan ini mencakup seluruh unit layanan mulai dari Satpas Daan Mogot, gerai SIM, hingga layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.

Dilansir dari Detik Oto, masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya berakhir tepat pada hari libur tersebut mendapatkan kompensasi khusus. Layanan penerbitan dan perpanjangan akan dioperasikan kembali oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 2 Mei 2026, dengan pemberian relaksasi prosedur bagi pemohon.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Instagram @satpasmetrojaya dalam pengumuman resminya.

Keringanan ini diberikan agar pemilik SIM tidak perlu mengikuti proses penerbitan baru yang mewajibkan ujian teori dan praktik ulang. Berdasarkan regulasi umum, SIM yang telah melewati masa berlaku meskipun hanya satu hari biasanya dianggap mati dan tidak dapat diperpanjang kembali.

Ketentuan mengenai masa berlaku ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut menegaskan bahwa dokumen berkendara memiliki batas waktu legalitas selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," bunyi Pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.

Pemerintah memberikan pengecualian terhadap aturan ketat tersebut jika terjadi kondisi kahar atau situasi tertentu yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Hal ini memungkinkan mekanisme perpanjangan tetap berlaku bagi dokumen yang sudah lewat waktu dalam periode khusus.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," bunyi Pasal 4 ayat 4 aturan tersebut.

Pengecualian ini hanya berlaku secara spesifik bagi pemilik SIM yang masa aktifnya habis bertepatan dengan libur nasional. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di luar tanggal tersebut, tetap diwajibkan melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo sesuai prosedur standar.

Artikel terkait

Rekomendasi