RENCANA penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menambal kenaikan biaya penerbangan haji tahun 2026 akibat naik-turunnya harga avtur global tengah memicu polemik serius di ruang publik.
Di satu sisi, pemerintah berupaya melindungi ribuan calon jamaah dari beban biaya yang membengkak secara mendadak demi menjamin hak beribadah.
Namun di sisi lain, penggunaan instrumen hukum "darurat" untuk urusan teknis anggaran memunculkan perdebatan menarik: benarkah kita sedang menghadapi kegentingan konstitusional, ataukah kita sedang menyaksikan normalisasi subjektivitas Presiden demi pragmatisme politik?
Untuk menjawab tepat atau tidaknya langkah ini, kita harus menguji: apakah Perppu ini memang lahir karena keadaan darurat yang nyata, atau hanya sekadar jalan pintas untuk menutupi kelemahan manajemen pemerintah?
Bagi kalangan akademisi hukum tata negara, Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 adalah pasal yang keramat sekaligus sangat rawan disalahgunakan. Sebab, pasal ini memberikan hak subjektif kepada Presiden untuk menetapkan Perppu dalam ÔÇØhal ihwal kegentingan yang memaksa".
Namun, subjektivitas Presiden bukanlah tanpa batas. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah membatasi kewenangan ini dengan tiga syarat yang ketat, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, terjadinya kekosongan hukum, serta ketidakmungkinan mengatasi masalah tersebut melalui prosedur legislasi normal di DPR.
Batasan-batasan tersebut menjadi penting karena subjektivitas tanpa adanya kontrol adalah pintu masuk otoritarianisme.
Kata Jimly Asshiddiqie (2007), dalam situasi darurat, tindakan pemerintah harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Memahami Politik Hukum Perppu
Jika kita bedah secara rasional, usulan Perppu biaya haji tampak sangat goyah dalam pengujian parameter putusan MK tersebut.
Pertama, tidak ada kekosongan hukum dalam sistem kita. Indonesia telah memiliki UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU APBN yang secara rinci mengatur sirkulasi keuangan negara.
Masalah yang terjadi saat ini adalah persoalan ketersediaan dana, bukan ketiadaan regulasi. Menggunakan Perppu untuk menambal kekurangan dana adalah bentuk salah sasaran dalam penggunaan instrumen hukum.
Kedua, kriteria "tidak mungkin diatasi dengan prosedur normal" juga sulit terpenuhi. Pemerintah sebenarnya masih memiliki ruang waktu untuk menempuh mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) atau melakukan pergeseran anggaran melalui persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Sebagai perbandingan, negara dengan latar sosiopolitik yang mirip dengan Indonesia, seperti Malaysia, misalnya, tetap konsisten menggunakan prosedur legislasi normal melalui Supplementary Supply Bill (Rancangan UU Perbekalan Tambahan) di parlemennya untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran mendadak.
Hal ini terlihat saat Pemerintah Malaysia menghadapi lonjakan biaya subsidi pada 2022 yang mencapai 70 miliar ringgit, terbesar dalam sejarah mereka, akibat ketidakstabilan harga global (Kementerian Kewangan Malaysia, 25/06/2022).
Meski urgensinya sangat tinggi bagi hajat hidup publik, penyesuaian anggaran tersebut tetap ditempuh melalui jalur parlemen guna menjaga transparansi dan legitimasi demokratis.
Prosedur ini memang memakan waktu lebih lama. Namun ia memberikan legitimasi yang kuat karena melibatkan wakil rakyat dalam menentukan prioritas uang negara.
Memilih jalur Perppu untuk urusan anggaran adalah bentuk jalan pintas yang membahayakan prinsip checks and balances.
Dalam perspektif hukum tata negara, hal ini berisiko memperkuat pola executive heavy, di mana eksekutif mengambil alih hak budget parlemen yang dijamin oleh Pasal 23 UUD 1945 dengan alasan efisiensi waktu.
Jika ketidakstabilan harga komoditas global, seperti avtur misalnya, dianggap sebagai "kegentingan yang memaksa", maka kita sedang membuka kotak pandora.
Di masa depan, Presiden bisa saja dengan mudah menerbitkan Perppu untuk komoditas lain seperti BBM, listrik, atau bahan pokok dengan alasan serupa.
Ini adalah bentuk nyata dari apa yang disebut Kim Lane Scheppele (2018) sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan hukum yang sah secara prosedural, tapi digunakan untuk tujuan yang secara substansial melemahkan prinsip negara hukum dan pengawasan demokratis.
Selain itu, kalau kita lihat dari kacamata prinsip Good Governance, ketergantungan pada Perppu menunjukkan kegagalan mitigasi risiko birokrasi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) seharusnya memiliki instrumen investasi yang cukup kuat untuk menghadapi guncangan ekonomi global.
Jika setiap kenaikan harga global selalu direspons dengan suntikan dana darurat melalui regulasi eksekutif, maka fungsi manajerial lembaga-lembaga negara mandiri kita patut dipertanyakan.
Menghindari Normalisasi "Darurat"
Menyikapi kebuntuan ini, pemerintah tidak seharusnya memaksakan kehendak melalui Perppu. Sebagai alternatif jalan keluar yang tetap berada dalam koridor hukum, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa langkah.
Pertama, optimalisasi mekanisme APBN-P atau Pergeseran Anggaran. Jika kenaikan biaya ini dianggap sebagai beban nasional, maka pemerintah harus duduk bersama DPR untuk merevisi pos anggaran tertentu.
Prosedur ini memang memakan waktu lebih lama daripada sekadar menandatangani Perppu. Namun, ia memberikan legitimasi demokratis yang kuat karena melibatkan wakil rakyat dalam menentukan prioritas uang negara.
Kedua, diskresi administratif dalam UU APBN. Pemerintah dapat memanfaatkan pasal-pasal mengenai pengeluaran mendesak yang biasanya sudah ada dalam struktur UU APBN berjalan.
Hal ini dimungkinkan tanpa harus menciptakan norma hukum baru setingkat undang-undang melalui Perppu, asalkan tetap dalam koridor transparansi dan akuntabilitas publik.
Terakhir, penguatan mitigasi finansial di BPKH. Solusi jangka panjang adalah memperkuat daya tahan dana abadi haji agar lebih tangguh terhadap kecepatan perubahan harga global.
Negara tidak boleh terus-menerus memaksakan instrumen hukum darurat hanya untuk menutupi kelemahan manajemen keuangan yang seharusnya bisa diantisipasi jauh-jauh hari.
Menyelamatkan ribuan calon jamaah haji dari kegagalan berangkat adalah kewajiban moral pemerintah. Namun, menyelamatkan marwah konstitusi adalah kewajiban hukum yang jauh lebih tinggi dan bersifat permanen.
Kembali pada pertanyaan mendasar mengenai ketepatan penggunaan Perppu dalam kasus ini, jawabannya sulit untuk dikatakan tepat secara konstitusional. Konstitusi tidak selayaknya ditukar dengan kebijakan instan yang hanya mengejar simpati jangka pendek.
Jangan sampai niat baik melindungi jamaah justru meninggalkan contoh buruk berupa inflasi penggunaan Perppu di masa depan.
Pemerintah harus membuktikan bahwa mereka mampu mengelola negara dengan tata kelola yang baik melalui prosedur hukum yang normal, bukan dengan terus-menerus menggunakan tameng "kegentingan" untuk memangkas nalar demokrasi kita.
Memilih jalan konstitusional mungkin terasa lambat. Namun, itulah harga yang harus dibayar untuk menjaga integritas negara hukum.