Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Jumat, 17 April 2026, guna melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif bagi masyarakat setempat.
Layanan yang bertujuan mempermudah warga ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga pemohon tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sebagaimana dilansir dari Megapolitan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.
Penempatan fasilitas jemput bola ini tersebar secara merata, mencakup area Jakarta Timur di depan Mal Grand Cakung, Jakarta Selatan di samping Universitas Trilogi, serta dua titik di Jakarta Barat yakni LTC Glodok dan Mal Ciputra Grogol. Area Jakarta Pusat dipusatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon, di antaranya membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir, dan menjalani pemeriksaan kesehatan di tempat. Pengguna layanan diingatkan bahwa gerai ini hanya melayani perpanjangan, sementara pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di kantor Satpas jika masa berlaku telah habis.
Struktur biaya perpanjangan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 265.000 untuk SIM A dan Rp 260.000 untuk SIM C. Total nominal tersebut sudah mencakup tarif psikotes senilai Rp 100.000, biaya pemeriksaan kesehatan mata sebesar Rp 35.000, serta biaya penerbitan dokumen.
| Wilayah | Lokasi Layanan |
|---|---|
| Jakarta Timur | Lobby depan Mal Grand Cakung |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Universitas Trilogi |
| Jakarta Barat | Lobby LTC Glodok dan Mal Ciputra Grogol |
| Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
Masyarakat yang terkendala jarak atau antrean fisik juga memiliki opsi alternatif melalui perpanjangan secara daring menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) milik Korlantas Polri atau mengunjungi kantor Satpas terdekat secara langsung.