Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk RAPBN 2027 telah memberikan sinyal kuat mengenai arah ekonomi nasional. Melalui pidato yang disampaikan pada 20 Mei 2026 tersebut, pemerintah tampak mulai serius mengintegrasikan indikator pasar kerja ke dalam kerangka pembangunan makro Indonesia.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah ambisi pemerintah untuk menekan tingkat pengangguran terbuka ke angka 4,30% hingga 4,87% pada tahun 2027 mendatang. Target ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan proyeksi tahun sebelumnya yang masih berada di rentang 4,44% sampai 4,96%.
Selain menekan pengangguran, Presiden juga menargetkan peningkatan proporsi penciptaan lapangan kerja formal hingga menyentuh angka 40,81 persen pada periode yang sama. Langkah ini menandakan peralihan paradigma pemerintah yang tidak lagi hanya berfokus pada angka pertumbuhan ekonomi semata, namun juga kualitas dari lapangan kerja yang tersedia.
Realitas Pasar Kerja dan Dominasi Sektor Informal
Meskipun target tersebut terdengar menjanjikan, tantangan yang dihadapi di lapangan nyatanya tidaklah ringan bagi pemerintahan Prabowo. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2026 tercatat masih di level 4,68 persen dengan jumlah penduduk bekerja mencapai 147,67 juta jiwa.
Kondisi pasar tenaga kerja saat ini masih menunjukkan ketimpangan struktural yang cukup besar karena didominasi oleh pekerja informal. Hingga Februari 2026, jumlah pekerja informal tercatat mencapai 87,74 juta orang atau setara dengan 59,42 persen dari total seluruh penduduk yang bekerja.
Dengan rata-rata upah buruh nasional sebesar Rp3,29 juta per bulan, pemerintah menghadapi tugas berat untuk mengubah wajah ketenagakerjaan dari informal menjadi formal. Fokus utama ke depan bukan hanya soal seberapa banyak orang yang mendapatkan pekerjaan, tetapi bagaimana memastikan pekerjaan tersebut layak dan terlindungi.
Target tahun 2027 akan dianggap berhasil jika masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan formal yang lebih produktif dan memiliki perlindungan hukum serta sosial yang jelas. Tanpa aspek kualitas ini, penurunan angka pengangguran secara statistik tidak akan memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi para pekerja.
Industrialisasi Sebagai Motor Transformasi
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi dan industrialisasi akan menjadi motor penggerak utama dalam melakukan transformasi ekonomi nasional. Strategi ini secara teori diharapkan mampu memicu permintaan tinggi terhadap tenaga kerja ahli seperti teknisi, operator modern, hingga ahli teknik dan digital.
Namun, dalam lima tahun terakhir, struktur penyerapan tenaga kerja di Indonesia justru menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi pada sektor dengan produktivitas rendah. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hingga Februari 2026 masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan total mencapai 42,49 juta orang.
Angka penyerapan di sektor tradisional yang mencapai 28,78 persen dari total pekerja ini menunjukkan bahwa transformasi pasar kerja belum bergerak secara cepat. Ada kekhawatiran jika industrialisasi hanya berfokus pada sektor padat modal seperti smelter atau baterai kendaraan listrik, maka penyerapan tenaga kerjanya akan sangat terbatas.
Beberapa sektor industri yang perlu dikembangkan untuk mendukung penyerapan tenaga kerja secara luas adalah:
- Industri manufaktur padat karya yang telah mengadopsi teknologi modern untuk efisiensi produksi.
- Pengembangan sektor agroindustri yang mampu memberikan nilai tambah pada produk pertanian lokal secara masif.
- Sektor industri makanan dan minuman yang memiliki rantai pasok domestik yang sangat kuat dari hulu ke hilir.
- Industri tekstil dengan teknologi menengah serta perakitan elektronik ringan yang memerlukan banyak tenaga operator.
Penguatan rantai pasok domestik ini sangat penting agar agenda hilirisasi tidak hanya menaikkan nilai ekspor, tetapi juga memperluas lapangan kerja formal. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari industri besar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kelas menengah bawah melalui ketersediaan pekerjaan.
Tantangan Formalisasi dan Reformasi Keterampilan
Target meningkatkan proporsi kerja formal menjadi 40,81% pada 2027 merupakan ambisi yang cukup besar di tengah stagnansi sektor informal. Data menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir, persentase pekerja informal hampir tidak bergeser dari angka 59,40% pada 2025 menjadi 59,42% pada 2026.
Banyaknya pekerja yang terjebak di usaha mikro, perdagangan kecil, hingga transportasi daring menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup untuk mendorong formalisasi. Diperlukan intervensi kebijakan yang lebih konkret agar para pelaku usaha kecil ini mampu naik kelas dan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.
Pemerintah perlu menjalankan beberapa strategi khusus untuk mendorong formalisasi pasar kerja secara bertahap:
- Penyederhanaan proses legalitas bagi usaha mikro agar lebih mudah terdaftar sebagai entitas bisnis resmi.
- Pemberian insentif fiskal bagi UMKM yang berani merekrut tenaga kerja secara formal dengan kontrak yang jelas.
- Perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal melalui skema iuran yang terjangkau namun tetap memberikan proteksi.
- Dukungan peningkatan produktivitas bagi pengusaha kecil agar mampu membayar upah sesuai standar kelayakan yang berlaku.
Selain formalisasi, masalah ketidaksesuaian keterampilan atau mismatch antara lulusan pendidikan dengan kebutuhan industri juga menjadi hambatan besar. Meskipun investasi industri terus meningkat, pengangguran di kelompok usia muda dan lulusan pendidikan menengah masih terpantau cukup tinggi di Indonesia.
Oleh karena itu, reformasi pendidikan vokasi dan program pelatihan kerja seperti reskilling serta upskilling harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus memastikan bahwa kurikulum pendidikan di sekolah kejuruan dan universitas benar-benar sejalan dengan kebutuhan sektor prioritas seperti logistik, energi, dan ekonomi digital.
Kualitas Pekerjaan dan Integrasi Kebijakan Makro
Kenaikan rata-rata upah buruh dari Rp3,09 juta pada 2025 menjadi Rp3,29 juta pada 2026 memang menunjukkan tren positif secara nominal. Namun, angka rata-rata ini sering kali menutupi ketimpangan upah yang terjadi antar wilayah dan perbedaan tingkat pendidikan yang sangat tajam.
Masalah lain yang muncul adalah fenomena setengah menganggur dan pekerja paruh waktu yang masih mendominasi struktur pasar kerja kita. Banyak orang yang secara statistik tercatat sudah bekerja, namun jam kerja mereka tidak optimal dan penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Ringkasan indikator pasar kerja dan target pemerintah untuk tahun 2027 dapat dilihat pada tabel berikut:
| Indikator Ketenagakerjaan | Kondisi Februari 2026 (Data BPS) | Target Tahun 2027 (Pemerintah) |
|---|---|---|
| Tingkat Pengangguran Terbuka | 4,68% | 4,30% - 4,87% |
| Penciptaan Lapangan Kerja Formal | 40,58% (Estimasi) | 40,81% |
| Rata-rata Upah Buruh | Rp3,29 Juta | Peningkatan Berkelanjutan |
| Jumlah Penduduk Bekerja | 147,67 Juta | Optimasi Sektor Produktif |
Tabel di atas memberikan gambaran bahwa pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk mencapai angka-angka tersebut dalam waktu singkat. Penurunan pengangguran tidak akan berarti banyak jika pekerjaan yang tersedia hanya bersifat sementara dan tidak memberikan perlindungan jangka panjang bagi pekerja.
Pidato Presiden Prabowo telah membuka jalan bagi diskursus baru mengenai hubungan kebijakan ekonomi makro dan kesejahteraan tenaga kerja. Keberhasilan agenda ini sangat bergantung pada integrasi antara kebijakan industri, pendidikan, dan perlindungan sosial yang harus berjalan secara beriringan.
Pada akhirnya, pembangunan ekonomi yang sejati bukan hanya tentang mengejar angka pertumbuhan 5,8% hingga 6,5% setiap tahunnya. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan negara menciptakan ekosistem kerja yang membuat rakyatnya lebih produktif, lebih terlindungi secara hukum, dan jauh lebih sejahtera secara ekonomi.