Petani Tembakau Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Kemasan Polos

Petani Tembakau Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Kemasan Polos
Foto: Ilustrasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Kemasan Polos.

SEJUMLAH asosiasi petani yang bergerak di sektor pertembakauan nasional meminta pemerintah untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Rancangan aturan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai mengancam keberlangsungan hidup jutaan petani tembakau dan cengkih di tingkat hulu lantaran memuat pasal kewajiban penyeragaman kemasan menjadi polos.

Penolakan keras tersebut mencuat dalam sesi Konsultasi Publik terkait aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para petani menilai, draf RPMK tersebut masih menyisipkan klausul yang mewajibkan seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik diseragamkan menggunakan warna pantone 448C atau dikemas polos. Selain itu, Kemenkes dinilai melampaui wewenangnya dengan mengatur poin-poin di luar urusan kesehatan.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menegaskan bahwa regulasi penyeragaman kemasan ini berisiko memicu efek domino yang merugikan petani. Ketika industri hasil tembakau (IHT) kesulitan menjual produk akibat aturan kemasan polos, maka penyerapan bahan baku dari petani di daerah otomatis akan dipangkas.

ÔÇ£Janganlah kami, petani di daerah, dibenturkan dengan industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau,ÔÇØ ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Agus menyayangkan langkah Kemenkes yang menyusun aturan tanpa melihat realita ekosistem pertembakauan di sentra-sentra daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, komoditas tembakau selama ini terbukti menjadi tulang punggung ekonomi daerah yang menghasilkan Nilai Tukar Petani (NTP) yang tinggi dibandingkan komoditas lain.

Ironisnya, aturan kemasan polos ini bergulir justru di saat para petani tengah memasuki masa tanam musim kemarau, di mana tembakau menjadi satu-satunya tanaman yang dapat diandalkan.

ÔÇ£Aturan soal kemasan ini jebakan untuk mematikan ekosistem pertembakauan. Kami butuh hidup. Saat ini sedang masa tanam. Susah sekali kami jadinya,ÔÇØ kata Agus.

Ia juga mengkritik adanya ego sektoral dari Kemenkes karena tidak melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian (Kementan), dalam pembahasan konsultasi publik tersebut.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman. Ia menyatakan standardisasi kemasan seketat itu akan langsung memukul keberlangsungan hidup sekitar 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Faktanya, ekosistem industri rokok kretek dalam negeri menyerap hampir seluruh hasil panen cengkih lokal.

ÔÇ£Kami, petani cengkih, sangat keberatan dan menolak standardisasi kemasan ini. Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkih. Pasal-pasal RPMK akan sangat mengganggu keberlangsungan hidup kami,ÔÇØ ujar Budhyman.

Budhyman juga mengkritik Kemenkes yang dinilai keliru dalam menentukan komparasi (benchmarking) penyusunan aturan. Kemenkes dianggap berkiblat pada negara-negara luar yang masyarakatnya tidak menggantungkan hidup dari ekosistem pertembakauan. Padahal, Indonesia merupakan salah satu produsen cengkih terbesar di dunia, di mana sekitar 97 hingga 98 persen hasilnya diserap oleh industri kretek khas nusantara.

"Jadi perbandingannya tidak apple to apple," pungkas Budhyman. (H-2)

- PP No 28/2024 Matikan Petani Tembakau dan Cengkih 09/9/2024 20:22 Gappri menilai kewajiban pembatasan nikotin dan tar yang tertuang dalam pasal 431 PP No 28/2024 akan merugikan industri kretek dalam negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi