Pertamina Patra Niaga Dukung Bareskrim Polri Ungkap Mafia BBM dan Elpiji Subsidi

Pertamina Patra Niaga Dukung Bareskrim Polri Ungkap Mafia BBM dan Elpiji Subsidi
Foto: Ilustrasi Pertamina Patra Niaga Dukung Bareskrim Polri Ungkap Mafia BBM dan Elpiji Subsidi.

PT Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta elpiji bersubsidi. Langkah ini diambil sebagai respons atas masih maraknya penyelewengan distribusi energi di berbagai wilayah Indonesia.

Dukungan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri berhasil mengungkap rangkaian kasus pada periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian dilaporkan telah menetapkan 330 orang sebagai tersangka dari total 223 tempat kejadian perkara, sebagaimana dilansir dari Money.

Upaya penindakan ini dianggap krusial demi menjaga agar alokasi energi bersubsidi tetap sasaran. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar berhak tetap bisa mengakses energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung penuh setiap proses hukum yang dijalankan oleh Bareskrim Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas distribusi energi nasional.

"Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun elpiji subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujar Eko Ricky Susanto.

Eko menambahkan bahwa berbagai tindakan melanggar hukum, seperti penimbunan barang, pengoplosan, hingga penjualan kembali dengan harga komersial, berdampak buruk bagi publik. Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengganggu kestabilan rantai distribusi, tetapi juga membatasi ketersediaan energi bagi masyarakat luas.

Sanksi Tegas bagi Lembaga Penyalur

Sebagai bentuk keseriusan dalam pengawasan internal, Pertamina Patra Niaga terus memperketat pembinaan terhadap setiap lembaga penyalur di bawah naungannya. Selama kuartal pertama tahun 2026, perusahaan tercatat telah melaksanakan pembinaan dalam jumlah yang signifikan.

Berdasarkan data perusahaan, terdapat 136 pembinaan yang menyasar lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan bagi penyalur LPG, baik itu SPBU maupun agen elpiji. Langkah administratif ini dilakukan untuk memastikan operasional penyalur tetap berada pada jalur hukum.

"Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut," kata Eko Ricky Susanto.

Pihak Pertamina juga mengimbau agar konsumen selalu melakukan transaksi di titik resmi, seperti SPBU atau agen dengan identitas plang hijau yang jelas. Masyarakat diharapkan menggunakan energi secara bijak sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Polri Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Energi

Di sisi lain, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa masih terdapat oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi melalui subsidi negara. Modus operandi yang ditemukan meliputi pembelian skala besar untuk kemudian dioplos atau dijual ke sektor industri.

Nunung menegaskan bahwa proses hukum akan menyentuh seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali. Penegakan hukum ini diarahkan untuk memberikan dampak jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan di sektor energi.

"Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi. Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," ujar Nunung Syaifuddin.

Artikel terkait

Rekomendasi