Pertamina Bantah Larangan Pembelian Pertalite untuk Mobil di Atas 1400 cc

Pertamina Bantah Larangan Pembelian Pertalite untuk Mobil di Atas 1400 cc
Foto: Ilustrasi Pertamina Bantah Larangan Pembelian Pertalite untuk Mobil di Atas 1400 cc.

PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pelarangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026.

Kepastian mengenai informasi palsu atau hoax tersebut dikonfirmasi oleh Pertamina Patra Niaga melalui akun Instagram resminya, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

"Belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Dapat kami informasikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menggunakan BBM secara bijak serta sesuai spesifikasi kendaraan dengan pembelian dalam jumlah wajar," demikian tulis akun tersebut.

Pihak otoritas menegaskan bahwa saat ini konsumen masih dapat membeli BBM penugasan RON 90 tersebut tanpa ada penyaringan berbasis kapasitas mesin kendaraan. Kendati demikian, regulasi pembatasan volume harian yang berlaku saat ini tetap berjalan, yakni maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, angkutan orang, maupun angkutan barang.

Aturan pembatasan volume tersebut juga menyasar armada pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk pengangkut sampah dengan jatah maksimal 50 liter per hari. Kebijakan serupa diterapkan pada kendaraan pribadi pengguna solar dengan batas 50 liter per hari, sementara kendaraan umum solar mendapatkan kuota hingga 80 liter per hari.

Terkait potensi perubahan regulasi di masa mendatang, perusahaan menegaskan posisinya sebagai operator yang tunduk pada keputusan eksekutif pusat.

"Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku saat ini yaitu menyalurkan energi sesuai ketentuan," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun belum lama ini.

Artikel terkait

Rekomendasi