Manajemen Persipura Jayapura menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur banding setelah dijatuhi sanksi berat oleh Komisi Disiplin PSSI pada kompetisi 2026/2027. Tim berjuluk Mutiara Hitam tersebut keberatan atas hukuman larangan bertanding tanpa penonton selama satu musim penuh.
Langkah resmi ini diambil menyusul keputusan sidang Komdis PSSI tanggal 13 Mei 2026 yang menyatakan klub asal Papua tersebut melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Dilansir dari Media Indonesia, Persipura dijatuhi nomor SK 245/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 akibat invasi lapangan oleh suporter dalam jumlah besar.
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tommy Mano, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanfaatkan tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan secara resmi. Keputusan sanksi ini dinilai tidak hanya memukul mental para pemain, tetapi juga mengancam stabilitas finansial klub secara keseluruhan.
Kehadiran pendukung di stadion merupakan komponen vital bagi operasional tim, terutama untuk menutup biaya akomodasi dan transportasi yang tinggi di wilayah Timur. Pihak manajemen menilai kehilangan pendapatan tiket selama satu musim penuh akan menjadi beban finansial yang sangat berat.
"Kami siap mengajukan banding. Sanksi ini sangat merugikan tim, terlebih satu musim bermain tanpa penonton. Dukungan masyarakat Papua berdampak langsung terhadap mental pemain dan pendapatan klub," ujar Benhur Tommy Mano.
Insiden pemicu sanksi ini terjadi setelah pertandingan babak playoff melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, pada 8 Mei 2026. Berdasarkan surat keputusan Ketua Komdis PSSI, Umar Husin, bukti-bukti memperkuat terjadinya pelanggaran disiplin berupa masuknya suporter ke area lapangan setelah peluit panjang dibunyikan.
Selain sanksi larangan penonton pada seluruh laga kandang, klub juga diwajibkan membayar denda finansial dengan total mencapai Rp240 juta. Manajemen kini berharap PSSI dapat mempertimbangkan aspek kearifan lokal serta kontribusi besar basis massa suporter Persipura dalam menaikkan rating pertandingan nasional sebelum mengeluarkan keputusan final di tingkat banding.