Kelonggaran Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku di 2026

Kelonggaran Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku di 2026
Foto: Ilustrasi Kelonggaran Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku di 2026.

Masyarakat yang memiliki kendaraan bekas kini mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi tahunan. Sejumlah pemerintah daerah secara resmi memberikan kelonggaran berupa penghapusan syarat KTP pemilik lama saat melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mempermudah wajib pajak yang seringkali terkendala saat harus meminjam identitas pemilik kendaraan sebelumnya. Namun, dilansir dari Suara, kelonggaran ini hanya bersifat sementara dan berlaku secara nasional pada tahun 2026 saja.

Pemerintah menetapkan aturan tegas bahwa seluruh kendaraan bermotor diwajibkan melakukan proses balik nama paling lambat pada 2027. Sebagai kompensasi atas kemudahan saat ini, pemilik kendaraan diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama di tahun mendatang.

Meskipun instruksi ini bersifat nasional sesuai arahan kepolisian, implementasi teknisnya disesuaikan dengan kesiapan masing-masing Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Beberapa provinsi telah mulai mengeksekusi program ini dengan ketentuan yang spesifik.

Jawa Barat menjadi wilayah pelopor yang menerapkan program tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi nomor 47/KU.03.02/Bapenda. Aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor,"

"...diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," bunyi surat tersebut.

Ketentuan di Jawa Tengah dan Banten

Di Jawa Tengah, fasilitas ini mulai dapat dinikmati sejak 24 April 2026. Warga pemilik plat nomor Jawa Tengah bisa mengurus pajak tanpa KTP pemilik lama di seluruh kantor Samsat setempat, namun layanan ini tidak tersedia melalui jalur digital.

"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," tegas Bapenda Jawa Tengah. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan hadir secara fisik di loket pelayanan.

Sementara itu, Provinsi Banten membuka masa keringanan birokrasi ini sejak 1 Mei hingga akhir Desember 2026. Syarat utamanya adalah melampirkan janji tertulis untuk melakukan pengalihan kepemilikan secara resmi.

"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027," tulis Bapenda Banten.

Sistem Pemblokiran Otomatis dan Validasi Data

Pemerintah Sulawesi Utara juga menerapkan skema serupa untuk memudahkan warganya. Saat mendatangi Samsat, wajib pajak cukup mengisi surat kesediaan balik nama yang memiliki fungsi ganda.

Dokumen tersebut tidak hanya sebagai janji administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai surat permohonan pemblokiran data atas nama pemilik lama. Hal ini dilakukan untuk memastikan transisi kepemilikan menjadi lebih jelas dan legal.

DKI Jakarta turut menyelaraskan birokrasi melalui koordinasi intensif dengan Korlantas Polri. Bapenda Jakarta menekankan bahwa kebijakan ini dikhususkan bagi pajak tahunan dan bukan untuk penggantian pelat nomor lima tahunan.

"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri," tulis Bapenda DKI. Pihak otoritas menegaskan bahwa komitmen tertulis dari warga sangat penting untuk akurasi data kepemilikan di masa depan.

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang," lanjut Bapenda DKI.

Langkah ini diambil agar data kendaraan bermotor tetap akurat, sehingga dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah secara lebih efektif.

Artikel terkait

Rekomendasi