Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai skema offset emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor kehutanan diproyeksikan menjadi instrumen vital dalam mendorong transisi ekonomi rendah karbon di Indonesia. Regulasi tersebut membuka peluang aliran pendanaan swasta untuk mitigasi perubahan iklim pada Selasa (21/4/2026).
Implementasi kebijakan ini dilansir dari Lestari berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon global, terutama melalui sektor Forestry and Other Land Use (FOLU). Citra Amanda, Economist for Transition Finance and Carbon Market ERIA, menekankan pentingnya pemanfaatan regulasi ini demi menarik modal internasional.
ÔÇ£Kita harus menarik investasi ke Indonesia,ÔÇØ ujar Citra, Economist for Transition Finance and Carbon Market ERIA.
Penyiapan infrastruktur pasar karbon yang terintegrasi menjadi poin krusial agar Indonesia dapat bersaing di level regional. Citra menjelaskan bahwa aspek interoperabilitas atau kemampuan pertukaran data antar sistem merupakan faktor penentu keberhasilan ekosistem perdagangan karbon di kawasan ASEAN.
ÔÇ£Pasokan banyak, tetapi permintaan rendah. Harga karbon Indonesia juga masih lebih rendah dibanding Singapura, Uni Eropa, atau Tiongkok,ÔÇØ ujar Citra, Economist for Transition Finance and Carbon Market ERIA.
Terdapat empat tantangan mendasar yang diidentifikasi untuk segera dibenahi, yakni rendahnya permintaan domestik, fragmentasi sistem, kebutuhan peningkatan kredibilitas kredit karbon, serta integrasi antarnegara. Indonesia saat ini terus berupaya membangun sinergi antara regulator, bank sentral, hingga bursa karbon guna menciptakan pondasi ekonomi yang terpercaya.
ÔÇ£Saya pikir Indonesia dengan regulasi ini menunjukkan kepada kawasan bahwa kita memiliki fondasi yang baik. Mudah-mudahan ini memudahkan transisi ke fase berikutnya, lebih terintegrasi dan lebih terpercaya,ÔÇØ kata Citra, Economist for Transition Finance and Carbon Market ERIA.